matabangsa.com – Jakarta | Kejaksaan Agung kembali melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya. Pada Selasa, 25 November 2025, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi berinisial YH.
YH merupakan Direktur PT Mitra Agung Swadaya, PT Mitra Agrinusa Sentosa, dan PT Swakarya Bangun Pratama. Pemeriksaannya dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam ekspor produk hasil olahan kelapa sawit selama periode 2022 hingga 2024.
Tim penyidik menilai keterangan saksi sangat penting karena perusahaan yang dipimpin YH tercatat memiliki aktivitas ekspor yang relevan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara intensif di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Dalam penyidikan ini, Kejaksaan Agung fokus menelusuri kemungkinan adanya manipulasi data, penyalahgunaan fasilitas ekspor, serta potensi kerugian negara akibat praktik ilegal dalam proses ekspor CPO.
Pejabat Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan saksi bertujuan memperkuat pembuktian. Keterangan YH akan dipadukan dengan alat bukti lain yang sebelumnya telah diperoleh penyidik.
Penyidik juga memastikan bahwa seluruh pihak yang terkait dengan ekspor CPO pada periode tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Kejaksaan menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung terus bekerja untuk merampungkan pemberkasan perkara. Proses penyidikan akan berlanjut dengan memeriksa saksi-saksi lainnya guna mempercepat penuntasan kasus ini.
Foto: Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung memeriksa seorang direktur terkait dugaan korupsi ekspor CPO tahun 2022–2024, Selasa (25/11/2025).
Tags: #KejaksaanAgung, #JAMPIDSUS, #KasusCPO, #KorupsiCPO, #EksporKelapaSawit, #PemeriksaanSaksi, #HukumIndonesia, #PemberantasanKorupsi, #KabarKejaksaan,






