Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Kriminal7 Dilihat

Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI tahun 2019 hingga 2022.

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Jumat, 8 Agustus 2025, guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka MUL.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan, kedua saksi yang dimintai keterangan adalah:

MA, Direktur PT Tixpro Informatika Megah tahun 2020.

PI, Karyawan PT Tera Data Indonesia.

“Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk mendalami alur pelaksanaan Program Digitalisasi Pendidikan, mulai dari proses pengadaan, penunjukan penyedia, hingga realisasi kegiatan yang diduga merugikan keuangan negara,” ujar Anang.

Program Digitalisasi Pendidikan yang dikelola Kemendikbudristek sejak 2019 hingga 2022 bertujuan memperluas akses dan pemerataan teknologi pembelajaran di sekolah. Namun, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, mulai dari proses lelang, spesifikasi barang, hingga pembayaran kepada pihak penyedia.

Tersangka MUL diduga memiliki peran sentral dalam pengaturan proyek tersebut, termasuk dalam penentuan vendor dan pengendalian distribusi perangkat teknologi pendidikan. Kejaksaan Agung menduga kerugian negara dari kasus ini mencapai angka signifikan, meski nilai pastinya masih dalam proses penghitungan oleh auditor negara.

Pemeriksaan kedua saksi ini diharapkan dapat mengungkap keterlibatan pihak swasta dalam praktik korupsi yang terjadi, serta memperkuat konstruksi hukum penyidik untuk membawa perkara ini ke tahap penuntutan.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. “Setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban tanpa pandang bulu,” tegas Anang.(ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *