Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Jumat, 8 Agustus 2025, sebagai langkah memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengungkapkan identitas kedua saksi yang diperiksa, yaitu:
ANW, Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga.
WN, VP Production Operations PT Petronas Carigali Ketapang III, Ltd.
“Pemeriksaan saksi ini penting untuk mendalami mekanisme pengelolaan minyak mentah dan produk kilang, termasuk potensi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara,” jelas Anang.
Kasus ini mencakup rentang waktu lima tahun, di mana penyidik menduga adanya pelanggaran prosedur dan manipulasi dalam distribusi serta pengelolaan hasil produksi minyak mentah, baik yang berasal dari kilang Pertamina maupun kontraktor kerja sama.
Dugaan penyimpangan tersebut melibatkan unsur pejabat internal Pertamina, pihak sub holding, hingga mitra kontraktor yang bekerja sama dalam eksplorasi dan produksi. Selain itu, penyidik juga menelusuri adanya indikasi pengaturan harga dan kuota yang tidak sesuai ketentuan.
Pemeriksaan kedua saksi ini diharapkan dapat mengungkap rantai distribusi minyak mentah yang bermasalah, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diuntungkan secara ilegal dari praktik tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara transparan. “Siapapun yang terbukti terlibat, baik dari internal BUMN maupun pihak swasta, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Anang.(ril)