Kejagung Periksa Satu Saksi Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Nasional158 Dilihat

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (1/10/2025).

Saksi yang diperiksa berinisial NN, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Tahun 2021.

Keterangan NN dibutuhkan untuk mendalami perkara dugaan korupsi yang terjadi dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek pada periode tahun 2019 hingga 2022. Perkara ini menjerat tersangka MUL bersama sejumlah pihak lain.

Menurut keterangan resmi Kejagung, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam penyidikan kasus tersebut.

Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek sejatinya bertujuan meningkatkan akses teknologi bagi sekolah di seluruh Indonesia, melalui pengadaan perangkat TIK bagi siswa dan guru. Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Penyidik JAM PIDSUS hingga kini terus mendalami indikasi penyalahgunaan kewenangan serta proses pengadaan yang diduga tidak sesuai prosedur. Kejagung menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *