matabangsa.com – Jakarta : Senin 27 Oktober 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:
1. WMH selaku Saksi yang menurut Akta Perjanjian Kredit Hadir dalam Penandatanganan Perjanjian Kredit antara PT Bank DKI dan PT Sritex.
2. SR selaku Saksi yang menurut Akta Perjanjian Kredit Hadir dalam Penandatanganan Perjanjian Kredit antara PT Bank DKI dan PT Sritex.
Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex






