Kejaksaan Agung Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

Nasional21 Dilihat

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan langkah tegas dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Pertamina (Persero). Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejaksaan Agung memeriksa sepuluh orang saksi terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina serta Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin (27/10/2025) di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta. Sepuluh saksi yang diperiksa berasal dari berbagai posisi strategis di lingkungan PT Pertamina (Persero) dan anak perusahaannya, serta pihak swasta yang diduga mengetahui proses pengelolaan minyak mentah dan produk kilang tersebut.

Para saksi yang diperiksa masing-masing berinisial ZF, AAHP, AR, AS, SR, MUA, YD, GI, HM, dan FK. Mereka berasal dari jajaran manajemen dan staf yang berhubungan langsung dengan kegiatan pengadaan, perdagangan, serta tata kelola minyak mentah dan produk turunan kilang di lingkungan Pertamina dan sub holding terkait.

Kejaksaan Agung menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang terus dikembangkan untuk menelusuri adanya potensi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Dalam keterangan resminya, pihak Kejaksaan Agung menyebut bahwa pemeriksaan saksi bertujuan menggali informasi terkait proses tata kelola minyak mentah, mekanisme kerja sama antara PT Pertamina dengan pihak KKKS, serta sistem pengelolaan produk kilang yang diduga menyimpang dari ketentuan.

“Kami terus mendalami peran para pihak dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) serta sub holding terkait. Pemeriksaan ini merupakan langkah untuk memperkuat bukti dan memperjelas konstruksi perkara,” ujar perwakilan JAM PIDSUS dalam keterangan tertulisnya.

Selain dari unsur Pertamina, tim penyidik juga memeriksa saksi dari pihak swasta yang terlibat dalam rantai distribusi dan pengadaan minyak mentah. Keterangan dari mereka diharapkan dapat membantu mengurai dugaan praktik penyimpangan dalam pengelolaan komoditas strategis tersebut.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan transparan. Setiap pihak yang diduga terlibat akan dimintai keterangan untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan keadilan.

Dengan pemeriksaan sepuluh saksi ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di sektor energi. Langkah tersebut diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola BUMN, khususnya di sektor migas yang memiliki peran vital bagi perekonomian nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *