Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 (sebelas) orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia, terkait pelaksanaan Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
PRA, selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia.
DS, selaku ASN pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
APU, selaku Anggota Pokja Pemilihan Penyedia Katalog Elektronik LKPP tahun 2020.
SR, selaku Kepala Divisi Imaging Solution PT Samafitro.
GH, selaku Direktur PT Turbo Mitra Perkasa.
CI, selaku Auditor Ahli Utama pada Inspektorat IB, Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tahun 2013–2024.
INRK, selaku Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2022–2024.
WJA, selaku Plt. Direktur SMA pada Kementerian Riset dan Teknologi tahun 2022–2024.
MWD, selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020.
TRI, selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikbudristek tahun 2021.
HK, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemendikbudristek tahun 2022.
Pemeriksaan terhadap sebelas saksi tersebut dilakukan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022, yang melibatkan Tersangka berinisial MUL.
Kegiatan pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti, guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung, Senin 6 Oktober 2025.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta terus berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu dalam setiap perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara di sektor pendidikan.