Kejaksaan Agung Periksa 15 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina

Nasional30 Dilihat

matabangsa.com – Jakarta| Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan langkah signifikan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero). Pada Kamis, 16 Oktober 2025, sebanyak 15 orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Para saksi yang diperiksa merupakan pejabat dan pegawai dari berbagai unit di lingkungan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yang diduga mengetahui proses pengelolaan minyak mentah dan produk kilang dalam kurun waktu tahun 2018 hingga 2023.

Kelima belas saksi tersebut berinisial AEU, AAHP, MGD, AR, DS, PA, DTA, RP, K, UDS, D, MS, AI, PJ, dan YP, dengan jabatan mulai dari manajer, analis, hingga staf pada berbagai divisi penting di PT Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina International Shipping, dan induk perusahaan PT Pertamina (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing saksi serta alur pengambilan keputusan dalam tata kelola minyak mentah yang menjadi pokok perkara.

“Pemeriksaan terhadap 15 saksi ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan,” ujar Anang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Kasus dugaan korupsi ini berfokus pada proses pengelolaan minyak mentah dan hasil kilang yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara melalui praktik manipulasi harga, penyimpangan tata niaga, dan potensi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pertamina dan afiliasinya.

Tim penyidik JAM PIDSUS terus menelusuri aliran dana, kebijakan pengadaan, serta hubungan bisnis antara Pertamina dengan sejumlah pihak swasta yang diduga terlibat dalam proses distribusi dan perdagangan minyak mentah serta produk kilang tersebut.

Kejaksaan Agung menegaskan akan mengusut kasus ini secara tuntas dan profesional. Setiap pihak yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi di sektor energi akan dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa pandang bulu.

Langkah pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci ini diharapkan dapat memperkuat pembuktian dan membuka jalan bagi pengungkapan secara menyeluruh atas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara sekaligus mencederai integritas tata kelola di BUMN strategis tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *