matabangsa.com – Jakarta | Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia.
Pada Kamis, 16 Oktober 2025, penyidik memeriksa satu orang saksi berinisial SWP, yang diketahui merupakan Pemegang Saham PT Evercross Technology Indonesia. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka MUL.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa saksi SWP diperiksa terkait dugaan keterlibatan pihak swasta dalam pengadaan perangkat teknologi untuk program digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan pada periode 2019 hingga 2022.
“Pemeriksaan dilakukan untuk menggali lebih dalam keterkaitan antara pihak penyedia perangkat teknologi dengan proses pengadaan yang sedang disidik,” ungkap Anang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Program Digitalisasi Pendidikan yang dikelola oleh Kemendikbudristek bertujuan meningkatkan akses dan kualitas pembelajaran berbasis teknologi di sekolah-sekolah seluruh Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Kejaksaan Agung mendalami indikasi adanya penggelembungan harga (mark-up), penyalahgunaan wewenang, serta potensi kolusi antara pihak penyelenggara dan perusahaan penyedia perangkat digital dalam pelaksanaan program tersebut.
Tim penyidik JAM PIDSUS terus melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang diduga mengetahui, terlibat, atau memiliki peran penting dalam proses pengadaan, guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan terbuka, serta memastikan bahwa setiap rupiah anggaran pendidikan digunakan sesuai peruntukannya demi kepentingan peserta didik di seluruh Indonesia.
Langkah pemeriksaan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara di sektor pendidikan, agar program strategis nasional tidak dijadikan ajang penyimpangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.