matabangsa.com – Jakarta | Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melaksanakan pendampingan dalam pelaksanaan sita eksekusi terhadap dua bidang tanah milik terpidana tindak pidana cukai, Ahmad Safriansyah bin Hamami.
Kegiatan sita eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada Rabu (15/10/2025) hingga Kamis (16/10/2025), sebagai bagian dari proses hukum guna memenuhi kewajiban pembayaran pidana denda sebesar Rp1.879.920.000 (satu miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
Dua bidang tanah yang disita berlokasi di Desa Karang Buah, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, masing-masing memiliki luas 6.865 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00023 dan 14.740 meter persegi dengan SHM Nomor 00022. Total keseluruhan aset yang disita mencapai 21.605 meter persegi.
Pelaksanaan sita eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan tujuan agar seluruh kewajiban hukum dari terpidana dapat terpenuhi secara tuntas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk ketegasan Kejaksaan dalam memastikan eksekusi perkara tindak pidana khusus berjalan sesuai hukum dan tidak menimbulkan kerugian negara lebih lanjut.
“Sita eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menegakkan supremasi hukum dan memastikan putusan pengadilan benar-benar terlaksana dengan efektif,” ujar Anang dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Proses penyitaan dilakukan secara profesional dengan berkoordinasi antara Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor serta instansi terkait di wilayah setempat guna menjamin keamanan dan kelancaran kegiatan eksekusi.
Selain memastikan pelaksanaan hukuman denda berjalan sebagaimana mestinya, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Kejaksaan untuk mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) dari tindak pidana cukai yang telah merugikan keuangan negara.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan putusan pengadilan, terutama dalam perkara tindak pidana ekonomi dan keuangan negara, agar tidak ada pelaku kejahatan ekonomi yang lolos dari tanggung jawab hukum.
Dengan terlaksananya penyitaan dua bidang tanah ini, Kejaksaan kembali menegaskan perannya sebagai pelaksana putusan pengadilan yang berintegritas, transparan, dan akuntabel dalam menegakkan hukum demi kepastian dan keadilan bagi masyarakat.