Isi Konten
- Kejaksaan Berhasil Lelang Aset Henry Surya Rp129 Miliar, Uangnya Buat Korban Indosurya
- Ada kabar menggembirakan bagi para korban kasus mega-skandal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya
- perantara KPKNL Jakarta IV secara online via situs resmi pemerintah di lelang.go.id
- Aset yang dilelang bukan main-main
- Sebidang tanah seluas 1.030 meter persegi plus bangunan mewah di Jalan M.H. Thamrin No. 03
matabangsa.com – Jakarta: Ada kabar menggembirakan bagi para korban kasus mega-skandal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI resmi berhasil melelang aset milik terpidana Henry Surya senilai lebih dari Rp129 miliar!
Lelang dilakukan pada Selasa (15/7) lewat perantara KPKNL Jakarta IV secara online via situs resmi pemerintah di lelang.go.id. Sistem yang digunakan adalah e-Auction terbuka, tanpa kehadiran langsung peserta. Siapa cepat dan berani bayar tinggi, dia yang dapat!
Aset yang dilelang bukan main-main. Sebidang tanah seluas 1.030 meter persegi plus bangunan mewah di Jalan M.H. Thamrin No. 03, Gambir, Jakarta Pusat akhirnya laku terjual seharga Rp129.176.107.. Ya, betul, itu 129 miliar rupiah lebih!
Lelang ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2113 K/PID.SUS/2023 yang menegaskan bahwa barang rampasan milik Henry Surya harus digunakan untuk memulihkan kerugian para korban Indosurya. Henry sendiri sebelumnya divonis dalam kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang oleh Kejari Jakarta Barat.
Yang bikin makin lega, hasil lelang ini akan langsung didistribusikan kepada para korban, tentunya melalui koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jadi dana tidak sekadar masuk kas negara, tapi benar-benar digunakan sesuai keadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, menyampaikan bahwa keberhasilan lelang ini menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk memulihkan hak-hak masyarakat yang dirugikan.
“Kami pastikan pelaksanaan lelang dilakukan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum. Ini bukti nyata negara hadir untuk melindungi masyarakat,” tegas Harli.
Dengan keberhasilan ini, para korban Indosurya setidaknya mulai bisa melihat titik terang dari kasus yang sempat menyita perhatian nasional. Uang mereka boleh jadi belum kembali sepenuhnya, tapi langkah konkret ini membuktikan bahwa proses hukum terus bergerak ke arah yang benar.(***)






