matabangsa.com – Jakarta | Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat sinergitas kelembagaan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dalam rangka menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan diterapkan secara nasional pada awal tahun 2026. Momentum ini menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem hukum pidana Indonesia.
Pertemuan sinergitas dan persamaan persepsi tersebut dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Kegiatan berlangsung pada Selasa, 16 Desember 2025, bertempat di Markas Besar Polri (Mabes Polri), Jakarta, dan diikuti oleh jajaran pimpinan kedua institusi baik secara luring maupun daring.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa lahirnya KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak sejarah dalam perubahan wajah penegakan hukum pidana nasional. Undang-undang baru tersebut menggantikan sistem hukum peninggalan kolonial menuju paradigma yang lebih modern, humanis, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Menurut Jaksa Agung, pembaruan hukum pidana tidak hanya sebatas perubahan redaksi pasal, tetapi mencerminkan pembaruan nilai, filosofi, dan semangat penegakan hukum. KUHP dan KUHAP baru menempatkan penghormatan terhadap hak asasi manusia, prinsip keadilan restoratif, serta proporsionalitas pemidanaan sebagai fondasi utama dalam proses peradilan pidana.
Jaksa Agung menekankan bahwa tantangan utama dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru terletak pada konsistensi penafsiran dan pelaksanaan norma hukum di lapangan. Tanpa sinergi yang kuat antara Kejaksaan dan Polri, perbedaan persepsi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak langsung pada masyarakat pencari keadilan.
Oleh karena itu, terdapat tiga aspek utama yang perlu disamakan persepsinya, yakni pemahaman terhadap asas-asas pokok dalam KUHP dan KUHAP baru, penafsiran pasal-pasal yang berpotensi multitafsir, serta penguatan peran masing-masing institusi dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system.
Sebagai langkah konkret, Kejaksaan dan Polri menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang mencakup penyelarasan standar operasional prosedur (SOP), peningkatan kualitas berkas perkara, pertukaran data dan informasi, dukungan pengamanan, hingga penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan terpadu lintas lembaga.
Kerja sama strategis tersebut juga akan diintegrasikan ke dalam penyusunan berbagai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), antara lain RPP Pelaksanaan KUHAP, RPP Mekanisme Keadilan Restoratif, serta RPP Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
Menutup sambutannya, Jaksa Agung berharap sinergi antara Kejaksaan dan Polri mampu melahirkan sistem peradilan pidana yang tegas, adil, dan berintegritas. Ia menegaskan bahwa keadilan tidak hanya tertulis dalam undang-undang, tetapi juga harus tercermin dalam hati nurani setiap aparat penegak hukum.(***)
Tags: #KejaksaanPolri, #KUHPBaru, #KUHAPBaru, #ReformasiHukum,#PenegakanHukum,
Foto Caption: Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri pertemuan sinergitas Kejaksaan dan Polri di Mabes Polri.






