Kejaksaan RI Gelar Bimtek Pemulihan Aset, Satukan Pemahaman dan Optimalkan Tata Kelola Aset Negara

Nasional69 Dilihat

matabangsa.com – Jakarta |Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Pemulihan Aset di Aula Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (6/11/2025).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum.

Bimtek ini digelar untuk menyatukan pemahaman di seluruh jajaran kejaksaan mengenai tugas dan fungsi Asisten Pemulihan Aset, tata kelola pemulihan aset negara, serta penguatan kompetensi dalam penggunaan aplikasi ARSSYS sebagai alat penunjang utama pelaksanaan tugas secara akuntabel, transparan, dan profesional.

Dalam kegiatan tersebut, para Asisten Pemulihan Aset dari seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia hadir secara langsung, sementara para Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) serta operator ARSSYS mengikuti kegiatan melalui sambungan daring.

Kehadiran peserta dari berbagai daerah mencerminkan komitmen Kejaksaan RI dalam memperkuat koordinasi dan sinergitas di bidang pemulihan aset secara nasional.

Dalam sambutannya, Plt. Kepala BPA Dr. Hendro Dewanto menyampaikan capaian signifikan Kejaksaan RI di bidang pemulihan aset. Berdasarkan data per Oktober 2025, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berhasil dihimpun melalui penyelesaian aset mencapai Rp1.243.185.911.513.
Angka tersebut diperoleh melalui optimalisasi sistem pelaporan dan pengawasan aset menggunakan aplikasi ARSSYS Kejaksaan RI.

“Capaian kinerja yang baik tentunya harus sejalan dengan penyerapan anggaran yang optimal sebagai bentuk transparansi, efisiensi, dan efektivitas. Prinsip ini merupakan inti dari tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance,” ujar Dr. Hendro Dewanto dalam arahannya.

Lebih lanjut, Hendro menegaskan bahwa keberhasilan pemulihan aset tidak dapat dicapai secara parsial. Diperlukan kerja kolaboratif dari seluruh bidang teknis di lingkungan Kejaksaan agar proses pemulihan aset berjalan efektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Para Asisten Pemulihan Aset harus memahami dengan baik batas kewenangannya. Jangan sampai mengambil peran yang bukan menjadi ranahnya sebelum aset tersebut dieksekusi secara hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kesadaran akan batas peran ini penting agar setiap langkah yang diambil tetap dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Selain memberikan arahan teknis, Plt. Kepala BPA juga menyampaikan strategi dan arah kebijakan nasional pemulihan aset, termasuk tantangan ke depan dalam menghadapi dinamika kejahatan ekonomi dan tindak pidana yang melibatkan aset lintas sektor dan lintas negara.

Hendro juga mendorong agar seluruh Asisten Pemulihan Aset di daerah memperkuat kerja sama dengan Asisten Pidana Umum (Aspidum), Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Pidana Militer (Aspidmil), Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), serta Asisten Intelijen (Asintel).
Sinergitas ini dinilai sangat penting untuk menghindari ego sektoral antar bidang yang dapat menghambat efektivitas pelaksanaan tugas.

“Pemulihan aset adalah bagian dari sistem besar penegakan hukum dan pengelolaan negara. Seluruh bidang harus berjalan seiring untuk menciptakan hasil yang maksimal bagi kepentingan publik,” jelasnya.

Di akhir sambutannya, Hendro Dewanto menyebut para Asisten Pemulihan Aset sebagai pionir strategis dalam mendukung terwujudnya tata kelola aset negara yang bersih dan akuntabel.
Ia berharap semangat dan motivasi seluruh jajaran BPA terus meningkat sehingga kontribusi Kejaksaan RI di bidang pemulihan aset semakin nyata dirasakan masyarakat.

“Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI harus menjadi motor penggerak dalam menciptakan pengelolaan aset negara yang profesional, terukur, dan berorientasi pada kepentingan publik,” tutup Hendro.

Kegiatan ini ditutup dengan pesan agar seluruh peserta Bimtek dapat menerapkan hasil pelatihan di satuan kerja masing-masing guna memperkuat sistem pelaporan, pengawasan, dan pemulihan aset di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Republik Indonesia.(das)

Tags:
#KejaksaanRI, #BadanPemulihanAset, #BimtekPemulihanAset, #ARSSYS, #TransparansiPublik, #GoodGovernance, #OptimalisasiAsetNegara,#HendroDewanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *