matabangsa.com – Jakarta | Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menyatakan bahwa pelaksanaan lelang kapal tanker MT Arman 114 adalah bentuk hukuman ekonomi terhadap para pelaku kejahatan yang merugikan negara.
Proses penyitaan, pengamanan, dan pelelangan aset terjadi setelah putusan pengadilan menyatakan terpidana terbukti melakukan tindak pidana migas.
Eksekusi aset dalam jumlah besar dinilai lebih efektif memberi efek jera dibanding sekadar hukuman pidana badan.
Kejahatan ekonomi yang berpotensi transnasional membutuhkan respon hukum tegas agar tidak mengganggu stabilitas perekonomian negara.
Lelang MT Arman 114 menunjukkan bahwa pelaku kejahatan tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga keuntungan yang diperoleh secara ilegal.
Kejaksaan berharap langkah ini menjadi contoh bahwa Indonesia tidak mentolerir praktik ilegal yang melemahkan sektor strategis nasional.
Aparat memastikan seluruh proses tetap berjalan legal, profesional, dan akuntabel agar aset kembali menjadi kekuatan ekonomi negara.
Penerapan sanksi ekonomi melalui penyitaan aset dipercaya dapat memperlemah jaringan kejahatan finansial.
Kejaksaan RI menegaskan akan terus memperluas penerapan pemulihan aset dalam kasus kejahatan ekonomi lain.(***)
Foto: Pejabat Kejaksaan RI memberi keterangan pers mengenai pelelangan aset dalam kasus kejahatan ekonomi MT Arman 114.
Tags:
#KejahatanEkonomi, #PemulihanAset, #KejaksaanRI, #AsetRampasan, #MTArman114, #EfekJera, #LightCrudeOil, #HukumEkonomi, #Batam






