Kejari Malang Terima Uang Titipan Rp2,1 Miliar dari Tersangka KS, Bentuk Komitmen Pulihkan Keuangan Negara

Nasional27 Dilihat

matabangsa.com – KOTA MALANG | Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang menerima uang titipan sebesar Rp2,149 miliar dari tersangka KS, dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset tanah Pemerintah Kota Malang di Jalan Dieng Nomor 18, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen.

Penyerahan uang tersebut dilakukan pada Selasa, 11 November 2025, melalui kuasa hukum dan perwakilan keluarga tersangka KS. Nilai uang penitipan ini sama dengan jumlah kerugian daerah yang ditemukan dalam hasil audit Inspektorat Daerah Kota Malang.

Kepala Kejari Malang, Tri Joko, SH, MH, mengonfirmasi bahwa uang tersebut telah disita dan akan dititipkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Malang di Bank BNI Cabang Malang. Penitipan uang ini menjadi bukti konkret upaya pemulihan keuangan negara.

Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah hasil audit Inspektorat Kota Malang Nomor 700.1.2.1/97/35.73.300/2025 pada 23 September 2025 menemukan indikasi penyalahgunaan aset daerah yang menimbulkan kerugian sebesar Rp2,149 miliar selama periode 2011 hingga 2025.

Penyidik telah menetapkan KS sebagai tersangka sejak 16 Oktober 2025, usai melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan terhadap pengelolaan aset di kawasan Jalan Dieng tersebut.

Tri Joko menegaskan, penitipan uang tidak berarti perkara berhenti. “Proses hukum tetap berjalan, dan penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat dakwaan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa langkah pengembalian kerugian negara ini menunjukkan bentuk tanggung jawab tersangka dan dukungan terhadap transparansi hukum. “Ini bagian dari komitmen Kejari Malang dalam menjaga integritas penegakan hukum,” katanya.

Kejaksaan Negeri Kota Malang berupaya agar seluruh aset negara dapat kembali dimanfaatkan sesuai ketentuan hukum, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi daerah di masa mendatang.

Dengan langkah ini, Kejari Malang menegaskan keseriusannya dalam memerangi praktik korupsi dan menjaga keuangan daerah dari penyimpangan pengelolaan aset.

Tags:
#KejariKotaMalang, #KasusKorupsiMalang, #TriJoko, #PemkotMalang, #PenegakanHukum, #AsetNegara, #AntiKorupsi, #KerugianNegara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *