matabangsa.com – Sinjai |Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari 32 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Sinjai pada Jumat, 17 Oktober 2025, sesuai dengan surat Nomor: B-2/P.4.31/Ds.1/10/2025.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari berbagai jenis tindak pidana, meliputi perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), serta Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu dengan berbagai berat, obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD), senjata tajam seperti parang dan badik, serta alat-alat bukti tindak pidana lainnya seperti handphone, jaring trawl, hingga bahan peledak rakitan siap pakai.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht serta untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Seluruh barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan sesuai prosedur. Ini adalah bentuk akuntabilitas Kejaksaan dalam menjaga integritas proses hukum,” tegasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sinjai, para kepala seksi Kejari Sinjai, Kasubag Pembinaan, serta sejumlah pegawai Kejaksaan Negeri Sinjai. Suasana kegiatan berjalan tertib dan lancar.
Beragam metode digunakan dalam proses pemusnahan, di antaranya pembakaran, penghancuran dengan alat berat, dan pelarutan narkotika menggunakan blender agar tidak dapat disalahgunakan kembali. Sementara senjata tajam dan benda logam dihancurkan dengan cara digerinda.
Pemusnahan ini tidak hanya menjadi rutinitas hukum, tetapi juga simbol ketegasan Kejari Sinjai dalam memastikan keadilan ditegakkan. Seluruh proses dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum serta tamu undangan yang hadir.
Kejari Sinjai menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas tinggi. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari potensi peredaran ulang barang bukti berbahaya.
Dengan pemusnahan 32 perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Sinjai menegaskan posisi strategisnya sebagai lembaga penegak hukum yang tidak hanya menuntut pelaku tindak pidana, tetapi juga memastikan barang bukti hasil kejahatan benar-benar dimusnahkan secara tuntas dan sesuai aturan hukum.