matabangsa.com – Tanjungpinang | Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar program Obrolan Menarik Jaksa Menjawab (OM Jak Menjawab) di seputaran jalan menuju Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum yang mudah diakses dan mempererat hubungan antara penegak hukum dan masyarakat.
Kegiatan dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H., M.H., dengan tim anggota Latando, Ridha, Rama Andika, Rafki, Novi, dan Tegoeh. Dua narasumber hadir, yakni Kasubbag TU BP3MI Kepri Irfan Andariska, S.I.P, dan Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Tanjungpinang Iman Syatria, Rabu 19 November 2025.
Program ini menyoroti isu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memanfaatkan jalur pekerja migran non-prosedural. Kegiatan yang digelar di sepanjang jalan menuju bandara itu menarik perhatian pengguna jalan dan warga sekitar, sekaligus menjadi forum konsultasi langsung.
Para narasumber memberikan penjelasan mengenai prosedur menjadi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan cara bekerja ke luar negeri secara aman. Mereka menjelaskan persyaratan penempatan resmi, risiko jalur ilegal, dan upaya pemerintah dalam mencegah TPPO.
Irfan Andariska menekankan pentingnya calon PMI memenuhi seluruh prosedur, termasuk pemeriksaan dokumen, pelatihan kompetensi, dan penandatanganan kontrak kerja sesuai ketentuan sebelum berangkat ke luar negeri.
Sementara itu, Iman Syatria memaparkan layanan pemerintah daerah untuk mendampingi calon PMI. Terdapat 17 persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari identitas diri, Kartu Keluarga, akta kelahiran, surat sehat jasmani dan rohani, hingga surat persetujuan dari orang tua atau pasangan serta dokumen pendukung lain seperti paspor dan perjanjian penempatan kerja.
Kejati Kepri menekankan bahwa kelengkapan dokumen bukan sekadar formalitas. Dokumen sah dan prosedur resmi dapat meminimalisir risiko TPPO, penipuan, hingga eksploitasi bagi calon PMI.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diimbau memilih jalur resmi dan waspada terhadap tawaran kerja instan yang menjanjikan gaji tinggi tanpa dokumen sah. Program Jaksa Menjawab menjadi jembatan komunikasi antara Kejaksaan dan publik, sekaligus upaya pencegahan dini TPPO.
Kegiatan berjalan lancar dan sukses, mendapat apresiasi dari masyarakat. Kejati Kepri menegaskan komitmennya untuk transparansi pelayanan publik dan perlindungan warga dari praktik perdagangan manusia.(***)
Tags:
#KejatiKepri, #JaksaMenjawab, #PekerjaMigrant, #TPPO, #BP3MI, #DisnakerTanjungpinang, #SosialisasiHukum, #JalurResmiPMI, #PerlindunganPMI






