Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Empat Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Hukum, Nasional43 Dilihat

matabangsa.com – Jakarta | Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menghentikan penuntutan terhadap empat perkara pidana melalui mekanisme Keadilan Restoratif. Ekspose permohonan dilakukan secara virtual di Tanjungpinang dipimpin Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso, Rabu (26/11/2025).

Ekspose tersebut turut dihadiri Wakajati Kepri, Aspidum, Koordinator, para Kasi Pidum, serta diikuti secara daring oleh Kajari Batam I Wayan Wiradarma dan Kajari Karimun Dr. Denny Wicaksono beserta jajaran. Seluruh pihak memaparkan kelayakan perkara untuk dihentikan penuntutannya.

Tiga perkara berasal dari Kejaksaan Negeri Batam dan satu perkara dari Kejaksaan Negeri Karimun. Para tersangka antara lain Hendra Syahputra, Rizky Handika Mulia, Muhammad Putra Ramadhan, Rosma Yulita, serta tiga tersangka lainnya: Agil Haikal Maulana, Aidil Fitra Sawaludin, dan Muhammad Azhar.

Mereka terlibat dalam perkara pencurian, penganiayaan, dan laporan palsu. Keempat perkara tersebut kemudian diajukan untuk dihentikan penuntutannya setelah memenuhi seluruh persyaratan Keadilan Restoratif.

Jampidum Kejagung RI menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Nomor 01/E/EJP/02/2022. Syarat tersebut meliputi perdamaian antara korban dan tersangka, pengakuan kesalahan, serta ancaman pidana di bawah lima tahun.

Kejaksaan juga mempertimbangkan aspek sosial, yaitu respons positif masyarakat terhadap penyelesaian perkara dengan pendekatan damai. Pendekatan ini dinilai mendorong pemulihan hubungan sosial tanpa mengabaikan kepentingan korban.

Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa setelah persetujuan Jampidum, Kajari Batam dan Kajari Karimun segera menerbitkan SKP2 sebagai bentuk kepastian hukum. Proses ini menjadi implementasi nyata dari penegakan hukum yang humanis.

Menurutnya, restoratif justice bertujuan mengembalikan kondisi masyarakat ke keadaan semula pascaperkara. Pendekatan ini juga selaras dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Hingga November 2025, Kejati Kepri telah menyelesaikan 20 perkara melalui mekanisme RJ. Devy menegaskan bahwa kebijakan ini memastikan masyarakat kecil tidak lagi merasa dirugikan oleh ketidakadilan dalam proses hukum.(***)

Foto: Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso memimpin ekspose empat perkara RJ secara virtual di Tanjungpinang, Rabu (26/11/2025).

Tags : #KejatiKepri, #RestorativeJustice, #PenghentianPenuntutan, #Jampidum, #KejaksaanAgung, #HukumPidana, #BeritaKepri, #KeadilanRestoratif, #SKP2,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *