Kejati Kepri Tahan Direktur PT Bintang Fajar Gemilang Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Tanah Merah 2018

Nasional37 Dilihat

matabangsa.com – Tanjungpinang – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menahan tersangka berinisial DR, Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018. Penahanan dilakukan pada Kamis (13/11/2025).

Informasi tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Ismail Fahmi, SH, MH, dalam konferensi pers di Lobi Gedung Pidsus Kejati Kepri. Ia hadir bersama Koordinator Bidang Pidsus Roi Carlis, Kasi Penkum, Kasi Penyidikan, serta Kasi UHLBEE Bidang Pidsus, yang turut menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada para awak media.

Ismail memaparkan bahwa penangkapan terhadap DR dilakukan pada Rabu malam sekitar pukul 23.47 WITA di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Tim Tabur Intelijen Kejati Kepri bekerja sama dengan Tim Tabur Kejati Sulawesi Tenggara dan Tim Tabur Kejari Kendari dalam proses penangkapan.

DR merupakan DPO berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-529/L.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022. Setelah penangkapan, DR langsung diserahkan kepada Penyidik Pidsus Kejati Kepri untuk proses hukum lanjutan.

Menurut Aspidsus, DR ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2022 setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik. Ketidakhadiran DR secara berulang membuat penyidik menetapkannya sebagai DPO melalui Surat Penetapan Nomor: B-1323/L.10/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024.

Ismail menjelaskan bahwa perkara yang menjerat DR merupakan hasil splitsing dari perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana BW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara DR diduga bertanggung jawab sebagai penyedia pelaksana pekerjaan melalui PT Bintang Fajar Gemilang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-333/L.10/Fd.1/08/2022 tanggal 11 Agustus 2022.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 17 saksi dan 5 ahli. Bukti-bukti tersebut menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam proyek pembangunan jembatan sepanjang 20 meter tersebut.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Kepulauan Riau Nomor: SR-842/PW28/5/2022 tanggal 14 Desember 2022, negara mengalami kerugian Rp8.905.624.882 dalam proyek tersebut. Nilai kerugian ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menjerat DR dengan sangkaan pasal korupsi.

Penyidik menjerat DR dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor, serta subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut digunakan karena penyidik menilai DR berperan langsung dalam pelaksanaan proyek yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kejati Kepri resmi menahan DR selama 20 hari ke depan, mulai 13 November 2025 hingga 2 Desember 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.

“Setelah berkas lengkap, penyidik akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bintan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” tegas Ismail mengakhiri konferensi pers.(***)

Tags

#KejatiKepri,#KorupsiBintan,#PenangkapanDPO,#PidsusKejaksaan,#ProyekJembatanTanahMerah,#TipikorIndonesia,#PTBintangFajarGemilang,#TersangkaDR,#KejaksaanTinggiKepri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *