matabangsa.com – Makassar | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penerapan pidana kerja sosial atau Social Service Order bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan dilaksanakan di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyampaikan bahwa MoU tersebut merupakan langkah bersama untuk mengimplementasikan norma baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya mengenai pidana kerja sosial. Ia menilai kebijakan ini menjadi terobosan penting dalam sistem pemidanaan nasional.
“Kerja sama ini menjadi bukti komitmen kita bersama dalam mengawal implementasi KUHP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial. Ini adalah terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Kajati Sulsel.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyambut positif inisiatif tersebut. Ia menegaskan kesiapan pemerintah provinsi serta seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sulsel untuk mendukung penuh penerapan sanksi kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.
“Kalau ini diberlakukan, dampaknya akan luar biasa. Mengurangi biaya negara, memberi keterampilan bagi warga binaan, serta dapat disinergikan dengan penyediaan lahan untuk ketahanan pangan. Hal ini memberikan rasa keadilan dan manfaat bagi negara serta masyarakat,” ujarnya.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Asep Nana Mulyana, menegaskan bahwa konsep pidana kerja sosial merupakan bagian dari misi KUHP 2023 untuk menghadirkan Sustainable Justice melalui keseimbangan antara kepastian, keadilan, kemanfaatan, dan perdamaian.
Ia menjelaskan bahwa pendekatan hukum humanis perlu lebih diterapkan di Indonesia, terutama bagi kelompok tertentu seperti anak, lansia di atas 75 tahun, pelaku pertama (first offender), atau bagi mereka yang dapat mengalami penderitaan lebih besar jika dikenai hukuman penjara.
“Pidana kerja sosial adalah salah satu sanksi pidana pokok dalam Pasal 64 KUHP yang memungkinkan kita mengedepankan pendekatan lebih manusiawi. Pelaksanaannya tidak boleh dikomersialkan, harus sesuai profil pelaku, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Selain itu, diperlukan pertimbangan hakim yang komprehensif serta persetujuan terdakwa,” ujar Prof. Asep.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Kajati Sulsel dan Gubernur Sulsel, disaksikan oleh Jampidum. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan para bupati dan wali kota se-Sulsel.
Acara ditutup dengan penyerahan cinderamata serta buku berjudul “Desain Ideal Implementasi Social Service Order” dari Jampidum kepada Gubernur Sulawesi Selatan sebagai simbol dukungan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah tersebut.(***)
#KejatiSulsel,#PemprovSulsel,#PidanaKerjaSosial,#SocialServiceOrder,#KUHP2023,#PenegakanHukum,#SulawesiSelatan,#MoUKejatiSulsel,#ReformasiHukum






