Kejati Sumsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Oknum PNS ‘Jaksa Gadungan’ ke Kejari OKI

Nasional27 Dilihat

matabangsa.com – Palembang : Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengaku sebagai Jaksa terhadap pejabat Pemerintah Daerah Ogan Komering Ilir (OKI), pada Rabu (12/11/2025).

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan terhadap dua orang tersangka, masing-masing:

BA, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan;

EF, warga sipil yang diduga turut serta melakukan perbuatan bersama dengan tersangka BA.

Kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 November hingga 1 Desember 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I-A Palembang.

Setelah pelaksanaan Tahap II, penanganan perkara resmi beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, yang selanjutnya akan menyiapkan surat dakwaan dan berkas pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I-A Khusus.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka BA yang merupakan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengaku sebagai Jaksa dari Kejaksaan Agung RI dengan mengenakan atribut lengkap layaknya aparat penegak hukum.

Dengan modus tersebut, tersangka menawarkan “bantuan penyelesaian perkara korupsi” kepada sejumlah pihak di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum.

Dalam aksinya, tersangka BA tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh EF, yang turut serta menjalankan perbuatan pidana tersebut. Hingga saat ini, sedikitnya lima orang saksi telah diperiksa untuk memperkuat pembuktian perkara.

Pasal yang Disangkakan

Perbuatan para tersangka diduga melanggar:

Kesatu:
Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Atau Kedua:
Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas segala bentuk penyalahgunaan jabatan maupun tindakan penipuan yang mencoreng nama institusi penegak hukum.

Kejati Sumsel juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai aparat kejaksaan dan melaporkan segera ke pihak berwenang apabila menemukan tindakan serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *