Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim. Perkembangan terbaru disampaikan pada Selasa, 7 Januari 2026, yang menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Dalam penyampaian resmi kepada rekan-rekan media, Tim Penyidik Kejati Sumsel menjelaskan bahwa perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap pemberkasan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 127 saksi guna mengungkap secara komprehensif modus, peran para pihak, serta aliran dana dalam pemberian KUR Mikro yang diduga bermasalah tersebut.
Penyidik juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IH. Namun, hingga saat ini tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik meskipun telah dipanggil secara sah sebanyak tiga kali. Tim penyidik bahkan telah melakukan pengecekan langsung ke kediaman yang bersangkutan, namun tersangka tidak ditemukan di tempat.
Atas dasar tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan secara resmi menetapkan tersangka IH sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 31 Desember 2025. Penetapan DPO ini dilakukan sebagai langkah hukum untuk memastikan tersangka dapat segera ditemukan dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Selain upaya pencarian terhadap tersangka, penyidik juga tengah menghitung kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Berdasarkan perhitungan sementara, estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp11,5 miliar. Angka ini masih bersifat sementara dan dapat berkembang seiring pendalaman penyidikan.
Penyidikan tidak hanya terfokus pada satu tersangka. Tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat, baik yang membantu perbuatan tersangka EH selaku pimpinan pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo periode April 2022 hingga Juli 2024, maupun pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasil tindak pidana.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa seluruh pihak yang terbukti memiliki peran aktif dalam perbuatan melawan hukum tersebut akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan memberikan efek jera, khususnya dalam pengelolaan program KUR yang sejatinya ditujukan untuk membantu pelaku usaha mikro.
Setelah proses Tahap I pemberkasan oleh penyidik rampung, berkas perkara akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian. Apabila JPU menyatakan berkas telah lengkap atau P21, maka akan dilaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.
Selain perkara di Muara Enim, Tim Penyidik Kejati Sumsel juga tengah melakukan penyidikan umum terkait kasus kredit fiktif KUR di salah satu bank pemerintah di Kabupaten OKU Timur. Dalam perkara tersebut, estimasi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp49 miliar, yang menunjukkan keseriusan Kejati Sumsel dalam memberantas praktik korupsi di sektor perbankan.(***)
Tags: #KorupsiKUR,#KejatiSumsel,#DPO,#Perbankan,#PenegakanHukum
Foto Caption: Tim Penyidik Kejati Sumsel menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi KUR Mikro pada bank pemerintah di Kabupaten Muara Enim.






