matabangsa.com – Medan | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) tahun 2019. Penahanan dilakukan setelah tim jaksa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menyelesaikan rangkaian pemeriksaan intensif dan menemukan alat bukti yang cukup.
Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial DS selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019 dan JS selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum pada periode yang sama. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan terkait skema penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.
Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Rabu, 17 Desember 2025, setelah keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan. Penyidik menilai langkah penahanan diperlukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan yang sama.
Tersangka JS ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-29/L.2/Fd.2/12/2025, sedangkan tersangka DS ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-30/L.2/Fd.2/12/2025. Keduanya ditahan untuk masa 20 hari pertama.
Selama masa penahanan, kedua tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Penyidik menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalankan secara profesional dan transparan.
Dalam perkara ini, penyidik mengungkap adanya dugaan perubahan skema pembayaran yang sebelumnya ditetapkan secara tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBN) menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari. Perubahan ini diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum. Kondisi ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai USD 8 juta atau setara Rp133,4 miliar.
Penyidik menyatakan bahwa nilai kerugian negara tersebut masih bersifat sementara dan saat ini masih dalam tahap perhitungan resmi. Kejati Sumut terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan nilai kerugian negara yang pasti.
Kejati Sumut menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. Penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.(***)
Tags: #PenahananTersangka, #KejatiSumut, #KorupsiInalum, #RutanTanjungGusta, #PenegakanHukum,
Foto Caption: Dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Inalum resmi ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan oleh Kejati Sumut.






