matabangsa.com – Medan | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan dua pejabat PT Indonesia Aluminium (Inalum) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy tahun 2019. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menemukan minimal dua alat bukti yang cukup usai melakukan pemeriksaan marathon dan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial DS selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019 dan JS selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum pada tahun yang sama. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-28/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.
Dalam konstruksi perkara, penyidik mengungkap bahwa kasus ini bermula dari penjualan aluminium alloy oleh PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjualan tersebut dilakukan dengan mengubah skema pembayaran yang sebelumnya wajib dilakukan secara tunai (cash) dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBN).
Penyidik menemukan bahwa kedua tersangka diduga mengubah skema pembayaran menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor selama 180 hari. Perubahan mekanisme pembayaran tersebut diduga menjadi penyebab PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Akibat perbuatan tersebut, negara melalui PT Inalum diperkirakan mengalami kerugian mencapai USD 8 juta atau sekitar Rp133,4 miliar. Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat estimasi dan saat ini masih dalam proses perhitungan resmi oleh pihak berwenang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik Pidsus Kejati Sumut memutuskan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
Tersangka JS ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-29/L.2/Fd.2/12/2025, sementara tersangka DS ditahan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-30/L.2/Fd.2/12/2025, keduanya tertanggal 17 Desember 2025. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Kejati Sumut menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi, penyidik memastikan akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(***)
Tags: #KejatiSumut, #KorupsiInalum, #KasusKorupsi, #PenegakanHukum, #TindakPidanaKorupsi,
Foto Caption: Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan dua pejabat PT Inalum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy tahun 2019.






