Kemenag Asahan Keluarkan Surat Edaran, Prosesi Akad Nikah Paling Banyak 10 Orang

Matabangsa21 Dilihat

Matabangsa-Kisaran: Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Asahan, mengeluarkan imbauan Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pelayanan Akad Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Asahan.

Disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan Dr. H. Hayatsyah, M.Pd, kepada awak media tentang imbauan dan pelaksanaan protokol penanganan Covid 19 di Asahan, Jumat 27 Maret 2020.

Hal tersebut sesuai surat edaran Dirjen bimbingan masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : P-/DJ.III/Hk.00.7/03/2020.

Adapun himbauan yang sampaikan Kapala Kartor Kamanterian Agama Kabupalan Asahan sebagaimana isi Surat Edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, yaitu :

Poin A, “Penyebaran COVID-19 pada pelayanan Akad Nikah di KUA”, terdiri dari :

  1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan dan tidak lebih dari 10 orang.
  2. Calon Pengantin (Catin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun / Hand Sunitizer dan menggunakan masker.
  3. Petugas, Wali Nikah dan Catin Laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Point B,  “Pencegagan penyebaran COVID-19 pada pelayanan Akad Nikah di luar KUA”, terdiri dari :

  1. Ruang prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat.
  2. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan dan tidak lebih dari 10 orang.
  3. Catin dan Anggota Keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun /Hand Sunitizer dan menggunakan masker.
  4. Petugas, WalG Nikah dan Catin Laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Point C, “Untuk sementara waktu dihimbau untuk meniadakan semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA, yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan sepertis Bimbingan Perkawinan (BINWIN) bagi Catin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan lain sebagainya.”

Terakhir Point D,  “Selalu melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, termasuk memberi rujukan yang diperlukan bilamana terdapat tanda-tanda dan gejala sakit baik pada petugas maupun masyarakat pada saat pelayanan berlangsung.”

“Kepada Masyarakat kami menghimbau Jagalah diri dan Keluarga, selamatkan Umat dan Bangsa dari Virus Corona,” pungkas Kepala Kementerian Agama Kabupaten Asahan Dr. H. Hayatsyah M.Pd.(darmawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *