Kemenag dan BPN Pakpak Bharat Serahkan 15 Sertifikat Tanah Wakaf kepada Pengurus BKM

Agama58 Dilihat

matabangsa.com – Pakpak Bharat : Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pakpak Bharat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pakpak Bharat menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada para pengurus Badan Kenaziran Masjid (BKM) dari berbagai daerah, dalam sebuah acara yang digelar di Aula Kantor Kemenag Pakpak Bharat pada Senin, 28 April 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut program nasional Kementerian Agama dalam upaya legalisasi tanah wakaf di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Pakpak Bharat.

Program sertifikasi tanah wakaf ini merupakan hasil kerja keras seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Pakpak Bharat yang selama ini terus mendorong pentingnya legalitas tanah wakaf. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan diterbitkannya 15 sertifikat tanah wakaf oleh BPN Pakpak Bharat. Penerbitan sertifikat ini menjadi langkah penting dalam melindungi aset umat dari potensi sengketa atau peralihan yang tidak sah.
 
 
Kepala BPN Pakpak Bharat, Mindo Desima Sianturi, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin erat antara Kemenag dan BPN. Ia menjelaskan bahwa dari total 21 bidang tanah wakaf yang diajukan, sebanyak 15 sertifikat telah berhasil diterbitkan. Mindo menegaskan bahwa percepatan sertifikasi ini akan terus didorong, sejalan dengan adanya nota kesepahaman (MoU) antara Kemenag RI dan BPN terkait program percepatan sertifikat tanah wakaf.
 
Lebih lanjut, Mindo juga mengingatkan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat, khususnya jemaah, mengenai manfaat program sertifikasi tanah wakaf ini. Ia menegaskan bahwa biaya pengurusan sertifikat tanah wakaf saat ini masih “nol rupiah” sehingga masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam mengajukan sertifikasi atas tanah-tanah wakaf di daerah masing-masing.
 
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kemenag Pakpak Bharat, Drs. H. Syafrizal Bancin, MM., turut memberikan sambutan dan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada BPN atas dukungan dan sinergi yang terjalin. Syafrizal mengingatkan bahwa dengan adanya sertifikat, maka tanah wakaf akan lebih aman dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari. Ia juga menegaskan bahwa tanah wakaf yang sudah bersertifikat tidak dapat dialihkan tanpa melalui persetujuan resmi dari Badan Wakaf Indonesia (BWI).
 
Syafrizal juga mengimbau kepada seluruh Nazir atau pengurus tanah wakaf untuk mendokumentasikan sertifikat dengan baik. Ia meminta agar sertifikat di-scan dan disimpan dengan rapi, serta memperbanyak salinan untuk disebarkan ke grup-grup komunikasi pengurus BKM guna menjaga keamanan data dan informasi terkait tanah wakaf tersebut.
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *