matabangsa.com – Pangururan : Kantor Kementerian Agama Kabupaten Samosir pada hari Jumat, 21 Maret 2025 secara resmi menyerahkan 24 Surat Keputusan (SK) Penyuluh Agama Islam non PNS untuk masa penugasan tahun 2025. Penyerahan SK berlangsung di Aula II, diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Samosir, Tawar Tua Simbolon, S.PAK, M.Pd.K kepada 24 Penyuluh Islam non PNS.
Kepala Seksi Pendidikan, Haji dan Bimas Islam, H. Naharuddin Manurung, S.Ag yang turut mendampingi Kakan Kemenag dalam penyerahan SK menyampaikan bahwa SK terbaru ini adalah mencakup para penyuluh agama Islam non PNS dengan wilayah penugasan Kecamatan Simanindo, Kecamatan Pangururan, Kecamatan Harian dan Kecamatan Onan Runggu.
Lebih lanjut, Kasi PHBI menekankan pentingnya pelaksanaan tugas kepenyuluhan berdasarkan SK yang telah diterima yang bersangkutan. Kasi PHBI mencontohkan jika ada penyuluh ditugaskan di bidang wakaf maka dia harus bisa dengan baik menjelaskan segala hal terkait wakaf kepada para anggota yang termasuk kedalam kelompok binaan dan jangan materi lain yang dijelaskan.
Baca Juga: Sinergitas Kemenag Langkat Hadiri Acara TNI Manunggal Membangun Desa Tahun 2025
Dalam pengarahannya, Kakan Kemenag mendorong para Penyuluh Agama Islam untuk selalu menjaga kedisiplinan, membangun komunikasi yang baik, menjalin kerjasama, dan bersikap profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi penyuluhan.
“Penyuluh Agama Islam sebagai garda terdepan yang langsung melayani masyarakat diharapkan dapat memberikan bimbingan dan penyuluhan yang baik sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan umat,” kata Kakan Kemenag.
Kakan memberi contoh kongkrit apabila ada penyuluh agama Islam dengan bidang tugas keluarga sakinah, tapi diperoleh informasi dari tetangga bahwa penyuluh yang bersangkutan kerap bertengkar di rumahnya, maka inilah yang disebut tidak bersikap profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi kepenyuluhan.
Sebagai bentuk pengawasan kinerja penyuluh, Kakan Kemenag akan melakukan pemeriksaan terhadap PAIS bidang tugas terkait pembacaan Kitab Suci Al-Qur’an, berapa banyak anggota pokbin yang dibinanya yang telah khatam dalam membaca Al-Qur’an. (PCS)






