matabangsa.com – Medan : Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Tembung, H. Yusraman Kaya Siregar, menyerahkan Akta Ikrar Wakaf tanah untuk pembangunan Masjid Al Falah di Kelurahan Bantan, Senin (10/3/25). Penyerahan akta ini merupakan langkah penting dalam memastikan legalitas dan keabsahan pengelolaan tanah wakaf yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan umat, khususnya bagi masjid Al Falah.
Sebelum penyerahan akta, dilakukan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf yang melibatkan pihak KUA dan Nazhir Tanah Wakaf Masjid Al Falah sebagai pihak yang bertanggung jawab mengelola tanah wakaf tersebut.
Dengan diserahkannya Akta Ikrar Wakaf tanah ini, H. Yusraman berharap agar tanah wakaf tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan masjid yang akan menjadi pusat kegiatan ibadah dan sosial bagi masyarakat di Kelurahan Bantan.
“Wakaf tanah ini bukan hanya sebagai bentuk amal jariyah, tetapi juga sebagai kontribusi nyata untuk kemajuan umat. Semoga tanah ini dapat memberikan manfaat yang luas dan jangka panjang untuk kepentingan agama dan sosial,” ujar H. Yusraman dalam sambutannya.
Penyerahan akta ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat dalam mengelola aset wakaf dengan transparansi dan profesionalisme. Selain itu, tanah wakaf ini juga akan menjadi salah satu pendorong dalam pembangunan sarana ibadah yang lebih baik di kawasan tersebut.
Nazhir Tanah Wakaf Masjid Al Falah mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak yang telah membantu proses legalitas wakaf tanah ini. Mereka berkomitmen untuk mengelola tanah wakaf tersebut dengan sebaik-baiknya, guna memastikan bahwa manfaatnya bisa dirasakan oleh umat Islam, khususnya di wilayah Kelurahan Bantan.






