Matabangsa-Medan: Kabar bahwa kunjungan kerja Pansus LKPJ Gubernur Sumatera Utara Tahun 2019, yang disebut-sebut dalam kegiatan kunjungan kerja difasilitasi oleh oknum kadis atau pihak ketiga, ternyata dibantah oleh Ketua Pansus LKPJ Gubernur Sumatera Utara tahun 2019, HM Subandi yang juga anggota fraksi partai Gerindra DPRDSU.
Saat dihubungi melalui telepon selular, kemarin, HM Subandi membantah kalau kegiatan mereka difasilitasi oleh para kepala dinas. “Tidak. Tidak ada difasilitasi oleh kepala dinas,” sebutnya.
Ditempat terpisah, Ketua Pemuda LIRA Sumut, Bachtiar, menjelaskan bahwa memang sudah saatnya tidak terjadi lagi fasilitas memfasilitasi antara eksekutif dan legislatif dalam hal kerja pengawasan. Jika itu terjadi, menurutnya bisa kategori gratifikasi atau suap.
“Gratifikasi ini yang banyak menjerat masing-masing oknum para pejabat kita,” ujarnya.
Menurut catatan redaksi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2, bahwa: “Yang dimaksud dengan ”gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Tindak pidana gratifikasi ini akan diancam pidana paling singkat 4 tahun.(das)
x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x





