Ketua PC Lakspesdam NU Apresiasi Kepres Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan

Nasional119 Dilihat

Sumatera Utara, 23 Januari 2026 – Ketua Pengurus Cabang Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (PC Lakspesdam NU) mengapresiasi langkah tegas Presiden Republik Indonesia yang mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di wilayah Sumatera.

Menurut Ketua PC Lakspesdam NU, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dan berani dalam rangka menegakkan hukum lingkungan serta melindungi keselamatan masyarakat dari dampak bencana ekologis yang terus berulang.

“Pencabutan izin 28 perusahaan ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan rakyat. Ini adalah sinyal kuat bahwa praktik usaha yang merusak alam tidak lagi bisa ditoleransi,” ujar Ketua PC Lakspesdam NU dalam keterangannya kepada media, Jumat (23/1/2026).

Ia menegaskan bahwa berbagai bencana banjir, longsor, serta kerusakan daerah aliran sungai di Sumatera tidak bisa dilepaskan dari aktivitas industri yang mengabaikan aspek lingkungan hidup.

“Langkah Presiden ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam secara menyeluruh. Tidak boleh ada lagi kompromi terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan merusak ekosistem,” tegasnya.

PC Lakspesdam NU juga mendorong agar kebijakan pencabutan izin tersebut diikuti dengan penegakan hukum yang konsisten, pemulihan lingkungan, serta pertanggungjawaban korporasi terhadap dampak yang telah ditimbulkan kepada masyarakat.

“Penegakan hukum harus berlanjut, tidak berhenti pada pencabutan izin. Pemulihan lingkungan dan keadilan bagi masyarakat terdampak harus menjadi prioritas,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihaknya berharap kebijakan ini menjadi preseden penting bagi dunia usaha agar mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan serta kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

“Kami berharap langkah ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian alam dan masa depan generasi mendatang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *