Komisi 3 DPRD Kota Medan Lakukan Kunjungan Lapangan Terkait Pajak dan Izin Usaha Terkait Kepatuhan Pengusaha

Politik27 Dilihat

matabangsa.com – Medan: Untuk menjalankan tugas pengawasan di bidang pendapatan daerah, Komisi 3 DPRD Kota Medan melaksanakan kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi usaha di Kota Medan pada Senin (03/02/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk memeriksa kepatuhan para pelaku usaha terhadap pajak daerah serta memastikan izin usaha dan operasional telah diperbarui sesuai ketentuan.

Beberapa lokasi yang dikunjungi antara lain Aiho Hotel, Hotel Grand Central Premier, Delta Spa, Grand Station, Stroom KTV, Chinergy Day Spa, H7 Club & KTV, serta High 5 Bar & Lounge. Tempat-tempat tersebut menjadi perhatian Komisi 3 karena terkait dengan pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak restoran yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Baca Juga: Mendadak, Komisi 2 DPRD Kota Medan Gelar RDP Terkait Pengaduan Penutupan Sekolah PGRI

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan, Salomo Tabah Ronal Pardede, S.E., M.M., memimpin langsung kunjungan ini, didampingi Wakil Ketua Komisi 3, H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., Sekretaris Komisi 3, David Roni Ganda Sinaga, S.E., serta anggota lainnya, yakni Agus Setiawan, S.S., M.H., dr. Dimas Sofani Lubis, dr. Faisal Arbie, M.Biomed., Drs. Godfried Effendi Lubis, M.M., Dodi Robert Simangunsong, S.H., dan Eko Afrianta Sitepu.

Dalam kunjungan ini, Komisi 3 menemukan beberapa pelaku usaha yang belum memperbarui izin operasionalnya, termasuk izin reklame. Oleh karena itu, DPRD Kota Medan meminta agar pihak terkait segera melakukan perbaikan administrasi guna menghindari sanksi atau denda yang dapat dikenakan sesuai peraturan daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa semua pelaku usaha patuh terhadap peraturan pajak dan izin operasional. Pajak daerah ini sangat penting karena berkontribusi langsung terhadap pembangunan Kota Medan,” ujar Salomo Tabah Ronal Pardede.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi 3, H. T. Bahrumsyah, menambahkan bahwa pengawasan ini juga bertujuan untuk mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak hiburan, pajak restoran, serta pajak reklame. “Kami meminta OPD terkait untuk lebih tegas dalam menegakkan aturan, agar PAD Kota Medan dapat meningkat dan tidak ada kebocoran pendapatan,” tegasnya.

Baca Juga: Sekretariat DPRD Medan Gelar Pendampingan Perpajakan untuk Implementasi Coretax

Dalam kegiatan ini, turut hadir perwakilan dari Dinas Pariwisata Kota Medan, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan. Selain itu, para camat dari Medan Petisah, Medan Barat, Medan Maimun, dan Medan Baru, serta sejumlah lurah dari beberapa kelurahan yang menjadi lokasi kunjungan juga ikut dalam peninjauan lapangan.

Sebagai tindak lanjut, Komisi 3 DPRD Kota Medan akan terus mengawasi perkembangan perbaikan administrasi pajak dan izin usaha. Mereka juga menekankan pentingnya kesadaran pelaku usaha dalam membayar pajak secara rutin dan tertib agar tidak menghambat operasional usaha di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *