Komisi 3 DPRD Medan Gelar RDP Bahas Polemik Pajak Parkir Jalan Airlangga

Politik41 Dilihat

matabangsa.com – Medan: Komisi 3 DPRD Kota Medan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan terkait pengelolaan pajak parkir di Jalan Airlangga, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

RDP ini berlangsung pada Selasa (19/08/2025) di Ruang Rapat Komisi 3 DPRD Kota Medan, dipimpin oleh Sekretaris Komisi 3 DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, S.E., serta dihadiri anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan.

Dalam pembahasan, Komisi 3 menyoroti terjadinya miskomunikasi antara pengelola parkir lama dengan pengelola baru. Pihak pengelola lama mengaku tidak pernah menerima Surat Peringatan 1 sampai 3 dari Bapenda Kota Medan, sehingga tidak mengetahui adanya mandat baru terkait pengelolaan parkir di kawasan tersebut.

Bapenda Kota Medan menegaskan bahwa Jalan Airlangga merupakan kawasan ruko (rumah toko), sehingga pengelolaan parkir berada langsung di bawah kewenangan mereka. Pihak Bapenda juga menyampaikan bahwa setoran pajak parkir dari pengelola lama sudah menunggak selama enam bulan.

Komisi 3 DPRD Kota Medan menilai permasalahan ini harus segera dituntaskan agar tidak mengganggu penerimaan pendapatan daerah. Pajak parkir, menurut Komisi 3, merupakan salah satu sumber penting bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menyikapi persoalan tersebut, Komisi 3 mengeluarkan rekomendasi kepada kedua belah pihak untuk segera melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditentukan oleh Bapenda Kota Medan. Komisi juga memberi waktu satu minggu kepada kedua pihak untuk menyerahkan berkas yang diminta.

Setelah tenggat waktu tersebut, Bapenda Kota Medan akan menentukan siapa yang berhak melanjutkan pengelolaan parkir di Jalan Airlangga. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.

Komisi 3 DPRD Kota Medan juga mengingatkan Bapenda agar lebih transparan dalam memberikan mandat pengelolaan parkir. Proses administrasi yang jelas dinilai dapat mencegah terulangnya polemik serupa di kemudian hari.

Selain itu, Komisi 3 meminta agar pengawasan terhadap setoran pajak parkir diperketat. Mereka menilai keterlambatan setoran hingga enam bulan merupakan bukti lemahnya pengawasan yang harus segera diperbaiki.

Komisi 3 DPRD Kota Medan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Dewan berharap pengelolaan parkir di Kota Medan dapat berjalan tertib, profesional, dan memberi kontribusi maksimal bagi pendapatan daerah.(das)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *