MataBangsa

Komisi 4 DPRD Medan Minta Seluruh Kelurahan Perintahkan Kepling Awasi Lokasi Rawan Pembuangan Sampah

Matabangsa-Medan: Masih banyak ditemukan sampah yang dibuang oleh warga sembarangan, menjadi perhatian bagi semua pihak, terutama masyarakat yang keberatan dilingkungan mereka dijadikan pembuangan sampah ilegal oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Selain menimbulkan bau yang tidak sedap juga terkesan kumuh dan jorok.

Hal ini tentunya tidak bisa dibiarkan dan pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pertamanan dan Kebersihan serta Camat dan Lurah harus mengambil langkah tegas.

”Sudah ada Perda No.6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan. Disana sudah jelas diatur sanksi tegas berupa hukuman kurungan (penjara) dan denda,” terang anggota DPRD Medan, Antonius Devolis Tumanggor. S,Sos, Selasa (4/2) melalui pesan WhatsAps pribadinya.

Dikatakan anggota Legislatif yang duduk di Komisi 4 yang membidangi infrastruktur dan pembangunan ini, bahwa jika dilihat selama ini, bahwa Perda No 6 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Persampahan sudah berulang kali dilakukan sosialisasi baik oleh pemko Medan melalui instansi terkait juga melalui anggota DPRD Medan.

Namun belum ada sanksi pidana maupun sanksi kurungan yang dilakukan jika mengetahui ada pelaku yang membuang sampah sembarangan (tidak pada tempat yang ditentukan).

“Sampai saat ini Perda ini tidak terlihat efeknya di lapangan. Kami melihat ada ketidakseriusan Pemko Medan dalam persoalan ini,” jelasnya.

Antonius D Tumanggor juga mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Lurah Helvetia Timur melalui Kepala Lingkungannya yang melakukan pengawasan dan penjagaan kepada lokasi tanah kosong dan tempat yang rawan dibuang sampah oleh masyarakat yang tidak bertanggungjawab.”

Meskipun langkah ini belum maksimal sepenuhnya dilakukan, namun paling tidak sedikit demi sedikit warga mendapatkan edukasi terkait tempat-tempat yang dilarang untuk membuang sampah,” sebutnya.

Selain itu, Antonius Tumanggor juga meminta agar Pemko Medan menyediakan kernajang sampah disetiap lingkungan di Kelurahan yang ada di Kecamatan se Kota Medan, dan tidak bosan-bosan melakukan sosilisasi dan edukasi tentang persampahan, baik kepada personal maupun perusahaan.

”Pemko perlu melakukan MoU atau kerjasama dengan semua pihak untuk mengatasi masalah persampahan, termasuk dengan perusahaan seperti Indomaret,Alfa Midi, Alfamart, Mall-Mall, pasar dan pedagang yang berjualan penyedia bungkus plastik,” terang Wakil Rakyat dari Partai NasDem kota Medan ini.

Jika cara Pemko dalam menyelesaikan sampah masih tidak memiliki konsep yang jelas, tambah Antonius, maka dia meyakini masalah sampah di Kota Medan tidak akan dapat terselesaikan, apalagi, sampah merupakan salah satu penyumbang kebanjiran di Kota Medan.

Diakhir wawancaranya, ketua DPD Gemuruh Kota Medan ini juga berharap kepada seluruh warga masyarakat Kota Medan untuk sadar akan kebersihan sampah dan membudayakan diri sejak dini untuk membuang sampah ditempat yang sudah ditentukan.

”Dengan peduli kepada lingkungan tempat tinggal dan tidak membuang sampah sembarangan, maka kita sudah turut membantu program pemerintah untuk mencegah terjadinya banjir dan lingkungan tetap bersih, sehat dan nyaman,” pungkas Wakil Rakyat asal Dapil 1 Kota Medan ini. (da/mr/rd)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top