matabangsa.com – Medan | Langkah menjalankan fungsi pengawasan, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin (17/11/2025). Rapat ini membahas sejumlah laporan masyarakat serta temuan di lapangan mengenai keberadaan bangunan tanpa izin yang terus bermunculan di beberapa wilayah kota.
Dalam RDP tersebut, Komisi 4 menyoroti beberapa bangunan yang diduga tidak memiliki PBG, di antaranya bangunan di Jalan Tangkul II Kelurahan Sidorejo, Jalan Madio Utomo dan Jalan Permai Kelurahan Sidorame Timur, Jalan Bono Kelurahan Glugur Darat I, Jalan Sei Batang Hari Kelurahan Babura, serta bangunan di Jalan Alumunium Raya Kelurahan Tanjung Mulia Hilir. Temuan ini dinilai dapat menimbulkan persoalan keselamatan dan ketertiban lingkungan.
Komisi 4 menegaskan bahwa bangunan tanpa PBG berpotensi menghambat tata ruang kota, mengganggu masyarakat sekitar, serta menimbulkan kerugian bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, pengawasan dan penegakan aturan dianggap harus diperkuat agar permasalahan serupa tidak terus berulang.
Melihat kondisi tersebut, Komisi 4 DPRD Medan mengimbau Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait agar mengambil tindakan tegas, termasuk menyegel bangunan yang tidak memiliki PBG. Penegakan aturan ini dinilai penting untuk menjaga keselamatan warga dan mencegah pembangunan ilegal yang merugikan masyarakat.
Di sisi lain, Komisi 4 juga meminta Pemko Medan untuk tidak mempersulit proses pengurusan PBG oleh masyarakat. Mereka menilai kemudahan layanan perizinan dapat mendorong masyarakat untuk taat aturan sekaligus menciptakan kepastian dalam mendirikan bangunan atau rumah tinggal.
RDP ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Muhammad Afri Rizki Lubis, S.M., M.I.P., yang didampingi para anggota Komisi 4. Kehadiran lengkap anggota menunjukkan komitmen kuat komisi dalam mengawal kebijakan pembangunan di Kota Medan.
Sejumlah OPD turut hadir dalam RDP, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, serta para camat dan lurah dari wilayah bangunan yang bermasalah.
Dalam diskusi tersebut, OPD terkait diminta memberikan penjelasan teknis dan langkah konkret yang telah dilakukan dalam menindak bangunan tanpa PBG. Komisi 4 juga menyampaikan rekomendasi agar koordinasi lintas OPD diperkuat demi mempercepat penyelesaian setiap laporan masyarakat.
Melalui RDP ini, Komisi 4 DPRD Kota Medan menegaskan komitmennya untuk mengawal penegakan aturan bangunan dan memastikan Kota Medan berkembang secara tertib, aman, dan sesuai tata ruang yang telah ditetapkan.(***)
Tags:
#DPRDMedan,#Komisi4DPRDMedan,#PBGMedan,#BangunanTanpaPBG,#PemkoMedan,#RDPDPRDMedan,#PerizinanBangunan,#SatpolPPMedan,#TataRuangMedan






