Komisi 4 DPRD Medan Tinjau Bangunan Tanpa PBG dan Penimbunan Lahan Mangrove, Tindak Lanjut RDP Segera Dilakukan

Politik16 Dilihat

matabangsa.com – Medan | Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, bersama Komisi 4 DPRD Kota Medan melaksanakan kunjungan lapangan ke beberapa lokasi di Kota Medan, Selasa (07/10/2025). Kegiatan ini untuk menjalankan fungsi pengawasan khususnya di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup.

Kunjungan ini menyoroti maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), antara lain bangunan eks kampus ITM di Jalan Gedung Arca, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, serta bangunan tempat cuci kendaraan (doorsmeer) dan lapangan padel di Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.

Selain itu, Komisi 4 DPRD Medan memeriksa izin PBG dan AMDAL terkait penimbunan lahan mangrove dan pembangunan gudang kontainer di Jalan Pelabuhan Raya Belawan, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan. Kegiatan ini menitikberatkan pada dampak lingkungan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Dari hasil kunjungan, Komisi 4 menilai masih banyak oknum yang mendirikan bangunan tanpa PBG atau terdapat ketidaksesuaian antara PBG dan kondisi nyata bangunan. Hal ini menjadi perhatian serius Komisi 4 untuk mendorong penegakan peraturan.

Komisi 4 menekankan pentingnya tindakan tegas Pemerintah Kota Medan melalui dinas terkait agar pembangunan yang tidak sesuai aturan segera ditertibkan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebagai tindak lanjut, Komisi 4 DPRD Kota Medan berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas temuan lapangan dan merumuskan rekomendasi kebijakan kepada OPD terkait.

Kunjungan lapangan ini dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., bersama anggota Komisi 4, Ahmad Afandi Harahap dan Lailatul Badri, A.Md., serta didampingi OPD terkait seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, camat, dan lurah setempat.

Komisi 4 DPRD Medan menegaskan pengawasan lapangan seperti ini menjadi bagian strategi untuk menertibkan pembangunan, mengawasi kepatuhan izin PBG dan AMDAL, serta menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Kota Medan.

Dengan langkah ini, Komisi 4 berharap tercipta pembangunan yang tertib, aman, dan ramah lingkungan, serta mendukung peningkatan PAD Kota Medan secara berkelanjutan.(***)

Tags :

#DPRDMedan,#Komisi4DPRDMedan,#BangunanTanpaPBG,#AMDAL,#KunjunganLapanganMedan,#PeningkatanPAD,#SatpolPPMedan,#LingkunganHidupMedan,#RDPMedan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *