Komisi I DPRD Kotim Pertanyakan Proses Hukum Korporasi Penyebab Karhutla

Ekonomi25 Dilihat

Matabangsa.comKotawaringin Timur: Anggota Komisi I DPRD Kotim, M. Abadi mempertanyakan proses hukum yang menjerat PT Menteng Jaya Sawit Perkasa (MJSP).

Sebab pada tahun 2019 lalu, koorporasi ini terseret oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun hingga kini belum jelas penanganan apakah sampai ke meja peradilan atau tidak.

“Sejauh ini saya lihat kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), yang terjadi di tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2022 ini tidak pernah terdengar proses hukumnya lebih lanjut,” kata Komisi I DPRD Kotim Abadi, Selasa (10/5/2022).

Padahal kata dia, secara tegas dan jelas KLHK menyegel perusahaan itu karena wilayah konsesinya yang terbakar tetapi sampai detik ini dirinya belum melihat kasus tersebut sampai ke tangan pengadilan.

Abadi menyebutkan penegakan hukum kepada korporasi jika memang demikian maka dilakukan setengah hati. Bahkan untuk di Kalteng pun patut dipertanyakan.

Lanjut dia, kebakaran hebat terjadi pada tahun 2019 lalu. Parahnya hanya banyak menyeret kepada masyarakat kecil yang kelas petani sementara pemilik lahan besar dalam wilayah izin usaha perkebunan tidak pernah sampai sidangkan.

“Inilah yang patut dipertanyakan, kenapa dari kejadian 2019 itu korporasi yang sudah jelas terbakar tidak ada proses hukumnya. Ini artinya KLHK juga setengah hati dan terkesan main-main untuk menegakkan hukum itu,” tegasnya.

Menurutnya kasus itu jika diproses ke meja pengadilan maka seharusnya mengambil peradilan di wilayah kejadian tindak pidana.

”Lucunya, kan di Kotim harusnya diadili  disini, tapi entah apa sudah ada yang masuk pengadilan atau tidak sejauh ini,” pungkas Abadi.(wisnu)

X x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x X x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *