MataBangsa

Komisi II DPRD Medan Mediasi Eks Karyawan Dengan Menejemen RS.Sari Mutiara

Matabangsa-Medan: Komisi II DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menejemen Rumah Sakit Sari Mutiara, SPMS (Serikat Pekerja Multi Sektoral RS.Sari Mutiara, BPJS Tenaga Kerja Kota Medan, Dinas Tenaga Kerja Kota Medan diruang rapat komisi II,Senin (10/2/2020).

Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Medan H.Aulia Rahcman beserta anggota Modesta Marpaung, Dhiyaul Hayati, Drs.Wong Chun Sen, Johanes Hutagalung .Kadis Tenaga Kerja Hanna Lore, Humas RS Sari Mutiara Golfried Pasaribu.

Dalam kesempatan ini Humas Rumah Sakit Sari Mutiara Golfrid Pasaribu mengatakan, dari pihak  RS melihat tidak adanya objektif atas persoalan yang saat ini terjadi, terutama masalah BPJS.

“Kami tidak pernah mempersulit para pekerja yang mau mengambil Jaminan Hari Tua nya. Sebab dari 313 orang eks karyawan, sekitar 150 orang yang sudah mengambil dana JHT tersebut,” jelasnya.

Sebenarnya, lanjut Golfrid, pihak RS tidak ada menghalangi pihak BPJS mengeluarkan JHT para pekerja. “Sementara saat ini pihak karyawan sudah melaporkan permarmasalahan ini ke DPRD Sumut dan DPRD Medan,” urainya

Sementara itu  Kepala Dinas  Tenaga Kerja mengatakan, sudah mengajukan 14 pengaduan sesuai dengan kewenangan yang ada, dan diantara pengaduan tersebut sudah ada yang dicabut.

“Namun kita juga sudah memproses sisa pengaduan yang ada saat ini. Kita selalu mengajukan mediasi diantara kedua belah pihak di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Sebab BPJS mempunyai peraturan sendiri terhadap persoalan Pekerja dengan pihak Rumah Sakit,” terangnya.

Sejauh ini tambah Hanna, Dinas Tenaga Kerja sudah memfasilitasi kedua pihak yang bermasalah. Sebenarnya, apabila pekerja yang mengajukan pemutusan kerja ataupun sebaliknya,  pihak pekerja akan tetap mendapat pesangon.

Aulia Rahcman juga menanyakan, kenapa pihak Sari mutiara tidak mau mengeluarkan surat pemberhentian kerja kepada para pekerja. Sementara syarat itulah yang menjadi acuan pihak BPJS mengambil keputusan atas permasalahan ini.

Menjawab pertanyaan Ketua Komisi II tersebut, Golfried menjelaskan bahwa sebenarnya pihak mereka sudah mengarahkan agar para pekerja segera mengambil JHT nya, tetapi terlibih dahulu harus mengusulkan surat pengunduran diri mereka.

”Karena versi dari BPJS Tenaga Kerja Kota Medan harus ada surat tersebut, agar bisa dikeluarkan Klim JHT pekerja tersebut,”ujarnya.

Kembali Aulia menambahkan, mana mungkin pekerja mau membuat suarat pengunduran diri, sebab kesalahan bukan pada mereka.

Sedangkan Surya Firnanda selaku Pengawas Dan Pemeriksa BPJS Tenaga Kerja menjelaskan, ada sekitar 180 orang pekerja RS.Sari Mutiara yang sudah terdaftar pada bulan juli 2018 yang lalu, sementara terakhir mereka bekerja itu Maret 2019.

Jadi tambah Firnanda, sejak itulah para pekerja sudah tidak membayar iuran BPJS Tenaga Kerja. Sementara syarat klim JHT berdasarkan keputusan Mentri Tenaga kerja No.19 tahun 2015 adalah, dimana sipekerja sudah harus mendapat surat tersebut saat mereka sudah berhenti bekerja.

“Namun hingga saat ini pihak BPJS belum menerima surat laporan pemberhentian para pekerja dari pihak Rumah Sakit,”sebutnya.

Adapun penjelasan dari Ketua Serikat Pekerja Multi Sektor (SPMS) Suaidah mengatakan, saat ini perekonomian keluarga para mantan pekerja Rumah Sakit memprihatinkan, sebab mereka sudah banyak berhutang kepada orang lain dengan perjanjian pembayarannya saat JHT mereka keluar.

“Tapi apa mau dikata, harapan tinggal harapan. Dimana uang yang diharap membayar hutang hingga saat ini belum keluar juga. Kami berharap dengan mediasi dalam RDP ini akan menyelesaikan permasalahan tersebut,” harap Suaidah.

Wong Chun Sen juga menyarankan, agar polimik diantara kedua belah pihak harus berpedoman kepada undang-undang ketanaga kerjaan yang berlaku.

“Bukan harus dipercepat pembayarannya sementara titik temunya belum jumpa. Jangan sampai setelah dibayarkan hak para pekerja, dibelakang hari timbul permasalahan serupa,” paparnya.

Diakhir rapat Aulia mengatakan, intinya sudah ada itikad baik dari perusahaan. Akan tetapi menunggu hasil putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). “Oleh sebab itu mari kita hormati kesepakatan dari hasil RDP hari ini,” pintanya.(mr/red)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top