Matabangsa.com–Medan: HANSEN adalah pemilik PT.SHAMROCK dan PT.SRA yang merupakan seorang Koruptor kelas kakap,terlihat sekarang sudah bebas berkeliaran di Sumatera Utara, setelah merugikan Negara Republik Indonesia sebesar 19.170.329,02 Dollar US atau sekitar Rp. 287,5 Milyar, Diduga masa hukumannya masih jauh dari yang diperhitungkan sejak ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota dengan nomor putusan 43/PID/TPK/2013/PT.DKI.
Menyatakan Terdakwa HANSEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama”. Dalam dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. Hingga Pengadilan Tinggi
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HANSEN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, membayar uang pengganti sebesar serta 19.170.329, 02 dollar US dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan”.