MataBangsa

Korupsi Rp.287,5 Milyar: Pemilik PT.SHAMROCK & PT.SRA Seorang Koruptor Kelas Kakap

Matabangsa.comMedan: HANSEN adalah pemilik PT.SHAMROCK dan PT.SRA yang merupakan seorang Koruptor kelas kakap,terlihat sekarang sudah bebas berkeliaran di Sumatera Utara, setelah merugikan Negara Republik Indonesia sebesar 19.170.329,02 Dollar US atau sekitar Rp. 287,5 Milyar, Diduga masa hukumannya masih jauh dari yang diperhitungkan sejak ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota dengan nomor putusan 43/PID/TPK/2013/PT.DKI.

Menyatakan Terdakwa HANSEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama”. Dalam dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah  dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. Hingga Pengadilan Tinggi

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HANSEN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, membayar uang pengganti sebesar serta 19.170.329, 02 dollar US dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan”.

Kasus Korupsi ini terjadi karena keterlibatan secara bersama-sama dalam Proyek Pembangunan Pabrik Sarung Tangan Karet beserta Pabrik Latex Concentrate milik PT. First International Gloves (FIG) yang terletak didesa Sungai Pinang Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Propinsi Kalimantan Selatan. Putusan pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2014 diputuskan oleh Pengadilan Tinggi DKI dengan Hakim Ketua Majelis Marihot Lumban Batu, SH.MH.

Andar Situmorang angkat bicara terkait kasus PT.FIG ini, “Hansen merupakan pemilik PT.FIG yang juga merupakan berkantor dan beralamat sama dengan PT.SRA dan PT.Shamrock, kita akan selidiki Kejaksaan Agung serta Lembaga Pemasyarakatan Cipinang tempat Hansen tersebut ditahan”. Terang Andar. “Saudara selaku kepala cabang Bratapos Sumbagut harus mendatangi Kanwil Kemenkumham di medan Sumatera Utara, agar mempertanyakan apakah sudah bebas menjalani hukuman atau masih menjalani masa asimilasi?”. Ungkap pengacara terkenal di Indonesia. “Jika dia masih menjalani masa asimilasi maka pihak Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia harus mengkaji ulang untuk dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan segera”. Tutup Andar Situmorang

Pihak PT.Shamrock dimintai keterangan melalui H.Daniel Shah,SH.MH selaku Pengacara Hansen saat itu dituntut melawan PT.Darsum sampai berita ini diterbitkan belum membalas Konfirmasi dan Klarifikasi dari Media Bratapos.com. Bahkan terkesan telah memblokir Nomor whatsapp dari media Bratapos.

Reporter              :   Team Bratapos Sumbagut

Publisher             :   Rahmad Arif Hsb

Sumber                :   Bratapos.com

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top