Laku Rp 18,4 Miliar! Aset 59 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro Ludes Dilelang Negara

Nasional73 Dilihat

Isi Konten

  • Laku Rp 18,4 Miliar! Aset 59 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro Ludes Dilelang Negara
  • Proses lelang berlangsung pada Kamis, 10 Juli 2025, dengan menggandeng tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor
  • Total luasnya mencapai 171.663 meter persegi, semuanya berlokasi di Desa Mekarsari
  • daftar SHGB-nya lumayan panjang—mulai dari nomor 137 sampai 384
  • Model lelangnya juga kekinian, tanpa kehadiran peserta secara fisik alias full online

JAKARTA – Kabar terbaru dari Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI: mereka sukses melelang 59 bidang tanah milik terpidana Benny Tjokrosaputro dengan total nilai mencapai Rp 18.485.713.. Duitnya langsung masuk ke kas negara, lho!

Proses lelang berlangsung pada Kamis, 10 Juli 2025, dengan menggandeng tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor. Lelang dilakukan secara online lewat situs resmi lelang pemerintah: lelang.go.id.

Tanah-tanah tersebut bukan tanah sembarangan. Total luasnya mencapai 171.663 meter persegi, semuanya berlokasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Bogor, Jawa Barat. Aset-aset itu atas nama PT Chandra Tribina, yang terafiliasi dengan terpidana kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.

Kalau dilihat dari sertifikatnya, daftar SHGB-nya lumayan panjang—mulai dari nomor 137 sampai 384, tersebar di puluhan titik. Tapi semua itu sudah jadi barang rampasan negara sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

Amar putusan menyatakan bahwa aset tersebut dirampas untuk negara, dan sesuai aturan, negara bisa menjualnya untuk mendapatkan kembali sebagian kerugian. Nah, itulah yang akhirnya dilakukan lewat lelang ini.

Model lelangnya juga kekinian: tanpa kehadiran peserta secara fisik alias full online. Sistemnya open bidding dan semua peserta cukup mengajukan penawaran dari rumah masing-masing. Praktis dan transparan!

Kepala Badan Pemulihan Aset, Amir Yanto, menyampaikan bahwa keberhasilan lelang ini merupakan bagian dari upaya mempercepat penyelesaian barang rampasan negara, sekaligus mengoptimalkan penerimaan keuangan negara dari kasus-kasus besar.

Langkah ini juga jadi sinyal kuat bahwa negara serius mengurus aset-aset hasil korupsi. Tak hanya menyita, tapi juga memastikan barang rampasan bisa dikembalikan nilainya ke kas negara secara nyata.

Kalau sudah seperti ini, tinggal tunggu gebrakan selanjutnya dari tim Badan Pemulihan Aset. Siapa tahu, masih banyak aset-aset lain dari kasus besar yang segera menyusul dilelang.(***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *