matabangsa.com – Medan: Landasan yuridis atau dasar hukum yang kuat mengenai Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) menjadi fokus pembahasan dalam penyuluhan yang digelar oleh Bhabinkamtibmas Polsek Medan Labuhan, Aiptu Erlianto, di Kelurahan Paya Pasir, Medan Marelan, Jumat (31/10/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman warga mengenai dasar hukum peran mereka dalam keamanan.
Aiptu Erlianto menjelaskan bahwa landasan utama Kamtibmas berasal dari Pasal 30 UUD 1945, terutama ayat (1) yang menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal ini menjadi payung hukum bagi setiap individu untuk berperan aktif.
Selanjutnya, dibahas tuntas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU ini merinci tugas pokok Polri dalam memelihara Kamtibmas, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat. Warga diajak memahami konteks tugas Polri dan peran pendukung masyarakat.
Sesi tanya jawab yang terjadi menunjukkan bahwa warga tidak hanya ingin tahu tentang undang-undang, tetapi juga bagaimana mengaplikasikannya, terutama terkait konsep Community Policing (Pam Swakarsa) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Polri.
Kolonel Inf M. Radhi Rusin, Dansatgas TMMD, mengapresiasi upaya Polri memberikan pencerahan hukum ini. “Pemahaman yang baik tentang UUD 1945 dan UU Polri akan memperkuat ketahanan wilayah, karena masyarakat sadar akan hak dan kewajiban mereka,” tuturnya.
Dengan pemahaman landasan yuridis yang kokoh, diharapkan seluruh kegiatan TMMD dan upaya menjaga Kamtibmas di Paya Pasir dapat berjalan sesuai koridor hukum, memastikan tertibnya masyarakat menuju Kamtibmas Prima.
Landasan Yuridis Kamtibmas: UUD 45 dan UU Polri Dibahas Tuntas di TMMD 126 Medan Marelan






