matabangsa.com – Medan: Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Azwar, S.STP, M.Si, mendatangi Mapolda Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan untuk mempertanyakan kepastian hukum atas laporannya yang telah “mengendap” selama sembilan tahun di Satreskrim Polrestabes Medan.
Kasus yang dilaporkan sejak 22 Agustus 2017 dengan nomor laporan LP/1004/VIII/2017/SPKT “I” ini terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan dokumen satu unit mobil Datsun Go+ BK 612 DS milik pribadi korban.
Kronologi dan Mandeknya Perkara
Korban melaporkan DNSS, yang diduga secara melawan hukum menjaminkan BPKB kendaraan milik korban ke pihak leasing PT. Buana Finance Tbk menggunakan identitas pihak ketiga, yaitu IP dan MA.
”Padahal mobil tersebut saya beli tunai melalui Kredit Multi Guna Bank Sumut atas nama saya pribadi. Faktur, STNK, dan BPKB semua atas nama saya. Namun anehnya, pihak leasing bisa mencairkan dana atas nama orang lain menggunakan aset saya tanpa izin saya,” ujar Azwar.
Meskipun perkara telah naik ke tahap Penyidikan sejak September 2017 (SPDP No: B/1544/IX/2017/Reskrim), hingga Januari 2026 penyidik belum juga menetapkan tersangka ataupun melimpahkan berkas ke Kejaksaan (Tahap I).
Padahal, pada tahun 2019 telah dijadwalkan agenda konfrontir, namun gagal karena Terlapor tidak kooperatif dan mangkir.
Dugaan Pembiaran oleh Oknum Penyidik
Azwar menilai adanya ketidakprofesionalan dan pembiaran (Undue Delay) yang dilakukan oknum penyidik. Karena itu, korban secara resmi telah menyurati Kabid Propam Polda Sumut dan Kajari Medan pada 13 Januari 2026 untuk meminta audit investigasi.
”Terlapor saat (DNSS) ini diketahui bekerja sebagai Asisten Pribadi Bupati (Non PPPK/PNS/ASN) di lingkungan Kantor Bupati Deli Serdang dan merupakan istri dari seorang Kepala Desa Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir. Identitas dan keberadaannya jelas, namun penyidik terkesan enggan melakukan upaya paksa atau panggil paksa,” tegas Azwar.
Tuntutan Korban
Melalui upaya ini, korban meminta kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan untuk segera melakukan gelar Perkara Khusus untuk penetapan tersangka. Melakukan Penyitaan Barang Bukti (BPKB) yang saat ini berada di PT. Buana Finance. Memberikan kepastian hukum bagi warga negara agar laporan polisi tidak menjadi sia-sia.(***)






