Matabangsa-Medan: Kinerja anggota DPRD Sumut yang lebih banyak melakukan kunjungan kerja (Kunker) daripada menyerap aspirasi masyarakat disorot.
Banyak yang menduga, anggota dewan terhormat doyan kunjungan kerja untuk memburu biaya perjalanan dinas atau yang biasa disebut SPPD (surat perintah perjalanan dinas).
Begitupun, belum diketahui berapa anggaran yang disiapkan untuk kunjungan kerja selama 2020. Sebab, Bendahara Sekretariat DPRD Sumut Syafril enggan membeberkan jumlah anggaran yang disiapkan. Sedangkan Sekwan belum berada di tempat, sementara handphonenya tidak aktif.
“Mohon maaf, kalau masalah anggaran itu ranahnya pimpinan atau Sekwan,” kata Syafril, Rabu (26/2/20202).
Sementara itu, anggota DPRD Sumut periode 2014 – 2019 memaparkan berapa uang yang diterima anggota legislatif yang melakukan kunjungan kerja. Setiap Minggu, katanya, setiap anggota melakukan kunjungan kerja sebanyak dua kali. Yakni kunjungan kerja pribadi dan kunjungan kerja alat kelengkapan dewan.
“Namun Kunker pribadi dibatasi. Masa kami setiap tahun hanya boleh 8 kali dalam setahun, sesuai hasil Raker DPRD. Kalau Kunker alat kelengkapan dewan, sesuai Banmus,” katanya yang enggan disebutkan namanya, Rabu (26/2/2020).
Dia merincikan, ketika Kunker, masing-masing anggota DPRD Sumut mendapat uang jalan Rp 3 juta/hari, uang representatif Rp750.000/hari, uang transport Rp1 juta dan biaya hotel maksimal Rp5 juta.
Jika Kunker tersebut dilakukan selama 4 hari, maka masing-masing DPRD mendapatkan Rp12 juta (uang jalan) + Rp3 juta (uang representatif) + 1 Juta (Uang Transport) + Rp5 juta (biaya hotel). “Uang yang dikeluarkan untuk masing anggota DPRD sebesar Rp21.000.000 juta untuk sekali Kunker selama 4 hari. Ini belum termasuk biaya kunjungan kerja pribadi,” katanya.
Diakuinya, sebagian besar anggota DPRD lebih memilih kunjungan kerja karena untuk memburu biaya perjalanan dinas. Sebab, dewan kehabisan uang karena ambil kredit.
“Memang ada yang piket, tapi itu pun dilabrak dengan melakukan Kunker pribadi. Biasanya di stel harinya, Minggu Senin, Selasa kunjungan kerja pribadi. Sedangkan Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu dipakai untuk kunjungan kerja komisi atau alat kelengkapan,” tambahnya.(da)