Lima Kapal Rampasan Diserahkan Kejaksaan ke KKP, Bukan Buat Pajangan
matabangsa.com – Jakarta : Aset rampasan negara ternyata nggak cuma disita lalu menghilang begitu aja. Buktinya, Kejaksaan RI melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) baru saja menyerahkan lima unit kapal hasil rampasan tindak pidana perikanan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis (10/7/2025) kemarin. Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Harli Siregar SH Mhum Jumat 11 Juli 2025.
Bukan sembarang kapal, lima unit ini punya cerita masing-masing. Ada yang disita di Dumai, Belawan, hingga Banda Aceh, semuanya berasal dari perkara pidana perikanan yang sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap. Nah, sekarang kapal-kapal ini resmi jadi Barang Milik Negara (BMN) dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan sektor kelautan dan perikanan.
Seremoni serah terima dilakukan di Gedung KKP, dan disaksikan langsung oleh para pejabat dari Kejaksaan maupun KKP. Total nilai kapal? Nggak main-main, miliaran rupiah!
Ini daftar kapalnya:
KM. SLFA 5323 (GT 68,08), kasus Dumai – nilai BMN Rp212 juta-an
KM. KHF 1355 (GT 60,77), kasus Belawan – nilai hampir Rp395 juta
KM. SLFA 3763 dan KM. PFKA 7541, dua kapal dari Deli Serdang – total lebih dari Rp585 juta
KM. Blessing Blessing (GT 69), dari Banda Aceh – senilai Rp87 juta-an
Total nilai? Hampir Rp1,3 miliar hanya dari lima kapal saja!
Menurut Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Amir Yanto, kegiatan ini bukan cuma simbolis. Ini bentuk nyata dari komitmen kejaksaan dalam proses pemulihan aset negara. “Jadi barang sitaan itu nggak nganggur. Kita upayakan langsung dimanfaatkan, baik lewat pelelangan, hibah, atau PSP (Penetapan Status Penggunaan), seperti yang kita lakukan hari ini,” ujarnya dalam sambutan.
Menariknya, kapal-kapal itu nggak akan dibiarkan berkarat di dermaga. Pihak KKP berkomitmen akan memberdayakan kapal-kapal ini untuk kelompok usaha bersama atau koperasi perikanan, demi mendongkrak produktivitas di laut Indonesia.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, juga angkat bicara. “Kami akan pantau dan evaluasi penggunaan kapal ini secara berkala. Jangan sampai disalahgunakan atau malah dijual-jualin,” tegasnya.
Proses serah terima dilakukan langsung oleh Emilwan Ridwan, Kepala Pusat Penyelesaian Aset Kejaksaan, kepada Sutrisno Subagyo dari Sekjen KKP. Acara juga dihadiri sejumlah pejabat teknis dari kedua lembaga.
Langkah ini jadi contoh bagus bagaimana penegakan hukum bisa berujung pada manfaat konkret untuk masyarakat. Nggak cuma berhenti di vonis pengadilan, tapi lanjut sampai ke pemanfaatan aset demi kepentingan publik.
Kejaksaan bilang, ini belum selesai. Masih banyak barang rampasan lain yang sedang dalam proses. Kita tunggu saja kejutan berikutnya—siapa tahu bukan kapal, tapi gedung atau aset mewah lainnya yang bisa jadi milik negara dan dimanfaatkan rakyat.(***)






