Mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin Divonis 6 Tahun

Matabangsa26 Dilihat

Matabangsa – Medan: Walikota Medan non aktif Dzulmi Eldin divonis hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan dalam persidangan yang di gelar di PN Medan, Kamis (11/6). Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Majelis Hakim Tipikor, Abdul Aziz, Eldin dinyatakan bersalah dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Oktober 2019 lalu.

“Menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin S secara sah bersalah dan divonis selama 6 tahun penjara,” kata Abdul Aziz. Selain menghukum Dzulmi Eldin pidana 6 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 500 juta.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” jelasnya.

Tak hanya itu, Majelis hakim juga mencabut hak dipilih dan memilih dalam jabatan selama 4 tahun. Hukuman itu berlaku sejak Dzulmi Eldin menjalani hukuman pokoknya.

Selain itu, hakim juga menyatakan hukuman kurungan yang dijalani oleh terdakwa untuk dikurangi dari jumlah vonis yang telah ditetapkan.
Vonis 6 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara.

Atas putusan hakim itu, penasehat hukum terdakwa, Dzulmi Eldin dan Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Sebelumnya, Wali Kota nonaktif Medan, Dzulmi Eldin dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eldin dianggap terbukti bersalah menerima uang suap dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) atau pejabat eselon II Pemerintah Kota Medan dengan total Rp2,1 miliar.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan memutuskan terdakwa secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata salah satu jaksa penuntut umum KPK, Siswandono, Kamis (14/5).

Selain itu, penuntut umum KPK juga meminta majelis hakim memberi hukuman tambahan kepada Eldin berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Eldin dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (FelS)

 

Bunda PAUD: Ortu & Guru Harus Ciptakan Metode Belajar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *