Mendadak, Komisi 2 DPRD Kota Medan Gelar RDP Terkait Pengaduan Penutupan Sekolah PGRI

Politik18 Dilihat

matabangsa.com – Medan: Untuk menjalankan fungsi pengawasan di bidang pendidikan, Komisi 2 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan masyarakat mengenai pendidikan, Senin (03/02/2025). Rapat ini membahas penutupan Sekolah PGRI di Kota Medan karena permasalahan izin operasional.

RDP ini dipimpin Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, Modesta Marpaung, S.K.M., S.Keb., didampingi Sekretaris Komisi 2, H. Iswanda Ramli, S.E., serta dihadiri oleh anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan. Turut hadir perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Sekolah SMP 1, 3, dan 4 PGRI Medan, praktisi pemerhati pendidikan, Persatuan Pengajar Swasta Sumatera Utara, serta para orang tua siswa.

Baca Juga: Kanwil Kemenag Sumut Ahmad Qosbi Gelar Penataan dan Penugasan Penyuluh Agama dan Guru PPPK

Dalam pertemuan ini, Kepala Sekolah SMP Swasta PGRI 4 Medan, Riang Sihite, menyampaikan keprihatinannya atas kebijakan Pemerintah Kota Medan yang melarang Sekolah PGRI untuk menggunakan gedung sekolah negeri. Menurutnya, keputusan ini berdampak besar pada siswa yang mayoritas berasal dari keluarga kurang mampu, anak-anak di pinggiran sungai, serta anak-anak panti asuhan yang sangat bergantung pada keberadaan Sekolah PGRI.

“Pemerintah seakan lupa dengan sejarah PGRI. Sekolah ini dulu hadir karena banyak siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri. Hingga saat ini, PGRI menjadi satu-satunya harapan bagi anak-anak kurang mampu agar bisa mengenyam pendidikan. Banyak guru yang mengajar dengan sukarela meskipun gaji yang diterima sangat minim. Jika PGRI ditutup, ke mana anak-anak ini harus bersekolah?” ungkap Riang Sihite.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Medan, H. Iswanda Ramli, S.E., meminta Pemerintah Kota Medan untuk mencari solusi terbaik agar Sekolah PGRI tetap dapat beroperasi. Ia menegaskan bahwa menutup sekolah tersebut bukanlah langkah yang bijak, terutama mengingat banyaknya siswa yang sangat bergantung pada pendidikan di sekolah tersebut.

Baca Juga: Pengamat Kebijakan Publik Elfanda Ananda Curiga Pemprovsu Defisit Rp 1,5 Triliun, Tapi Hibah Pembangunan Gedung Kejatisu Rp.96 Miliar

Anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan lainnya juga mendukung agar Sekolah PGRI tetap menjadi wadah bagi anak-anak kurang mampu untuk mengakses pendidikan. Mereka meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan untuk lebih memperhatikan sekolah-sekolah seperti PGRI dalam kebijakan pendidikan di Kota Medan. Selain itu, mereka juga mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk mengkaji ulang izin operasional sekolah agar Sekolah PGRI dapat tetap beroperasi sesuai regulasi yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Komisi 2 DPRD Kota Medan akan menjadwalkan kembali RDP untuk membahas solusi lebih lanjut. Rapat lanjutan ini akan melibatkan pihak-pihak terkait guna mencari solusi terbaik agar Sekolah PGRI tetap bisa memberikan pendidikan bagi anak-anak kurang mampu di Kota Medan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *