Mendag Budi Santoso Bongkar Modus SPBU Nakal di Bogor: Diduga Curangi Takaran BBM Lewat HP

Nasional40 Dilihat

matabangsa.com – Jakarta: Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Budi Santoso mengungkap modus dugaan kecurangan takaran BBM di SPBU Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 19 Maret 2025.

Budi menuturkan, modus itu dilakukan dengan menambahkan perangkat elektronik pada dispenser SPBU, melalui perangkat itu takaran BBM dapat dikendalikan melalui handphone.

“Ditemukan ada kecurangan yang dilakukan oleh pengusaha SPBU ini dengan memasang perangkat elektronik, yang saya pikir ini bentuknya baru,” ungkap Budi saat melakukan sidak di SPBU Sukaraja, Bogor, pada Rabu, 19 Maret 2025.

Baca Juga: Hak Tanah Milik Mat Solar Dijanjikan akan Selesai Sebelum Lebaran, Rieke Diah Pitaloka akan Lanjutkan Perjuangan

“Jadi perangkat elektronik dipasang pada kabel, disambungkan di pompa ukur, kemudian dibawa ke ruangan yang jauh. Jadi pengurangan atau pengoperasionalannya bisa difungsikan dengan handphone,” tambahnya.

Budi pun sempat menyoroti, 4 dispenser yang digunakan untuk mengakali takaran BBM Pertalite dan Pertamax di SPBU tersebut.

Mendag RI itu menuturkan dugaan adanya BBM yang dikurangi sebesar 750 ml per 20 liter, sehingga konsumen di SPBU Sukaraja itu dirugikan senilai Rp3,4 miliar dalam satu tahun.

“Jadi dengan perangkat elektronik ini maka takaran bensin itu berkurang rata-rata minus 4 persen atau setiap 20 liter itu berkurang 750 ml,” tutur Budi.

Baca Juga: Hak Tanah Milik Mat Solar Dijanjikan akan Selesai Sebelum Lebaran, Rieke Diah Pitaloka akan Lanjutkan Perjuangan

“Sehingga konsumen atau masyarakat dirugikan kira-kira Rp 3,4 miliar dalam setahun,” tambahnya.

Lebih lanjut, Budi meminta kepada para pengusaha SPBU agar tidak melakukan praktik-praktik curang yang dapat merugikan masyarakat.

Budi menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran takaran BBM, seraya mengajak peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya praktik curang di SPBU.

Baca Juga: Keluarga Mat Solar Akui Pihaknya Sudah Siap Perjuangkan Lagi Hak Tanah, Rieke Diah Pitaloka Janjikan Ini

“SPBU ini melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Metrologi Ilegal dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” sebut Budi.

“Pemerintah akan tegas untuk melakukan tindakan setiap pelanggaran oleh pengusaha khususnya berkaitan dengan SPBU,” tandasnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *