Merasa Dicemarkan Direktur PT Jatarim Laporkan RAH ke Polda Bali

Kriminal21 Dilihat

matabangsa.com – Denpasar: Oknum pegawai PT. PPI dilaporkan ke Polda Bali oleh Direktur PT Jatarim, Fiona Magdalena Yapsawhanky, SH atas dugaan pencemaran nama baik, Senin 24 Februari 2025.

Dalam laporan polisi nomor SPTL/375/11/2025/SPKT/Polda Bali, Fiona menjelaskan bahwa bermula pada tanggal 8 Januari 2025, dirinya menerima pesan WhatsApp dari klien yang menyatakan bahwa perusahaannya mengoperasikan kapal tanpa izin dan izin operasionalnya telah habis. “Pesan tersebut disebarluaskan ke beberapa grup dan ditujukan kepada beberapa klien, yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan kami” katanya usai keluar dari Polda Bali

Baca Juga: Ini Kabar Terbaru, Sekda Aceh Tanggapi Keberatan Atas Pemberhentian Sekda Aceh Besar

Lebih lanjut Fiona menjelaskan bahwa pihaknya juga telah mencoba menghubungi pengirim pesan untuk meminta klarifikasi, namun tidak ada tanggapan, bahkan dirinya juga telah menghubungi Kepala Seksi Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang menyatakan bahwa pemberitahuan tersebut tidak benar. “Namun, kami terus menerima pesan serupa, hal ini berdampak pada kerugian finansial dan reputasi perusahaan” ujarnya.

Fiona berharap laporannya di Polda Bali dapat tertangani objektif dan adil agar nama baik perusahaan bisa pulih. “kami berharap Polda Bali serius menangani laporan kami, karena ini menyangkut nama baik perusahaan,” pungkasnya. Seperti ditahui dalam laporan polisi tersebut, Fiona Magdalena Yapsawaky, SH melaporkan oknum pegawai PT PPI berinisial RAH dengan dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Kepala MTsN 2 Medan Lantik Pengurus OSIM Masa Bakti 2025-2026

Saat awak media mencoba dihubungi RAH melalui pesan singkat, yang bersangkutan belum memjawab hingga berita ini diturunkan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *