Nekat Bangunan Kos-kosan Tanpa PBG Berujung Wartawan Mendapat Intimidasi Dari Oknum Pekerja

Blog8 Dilihat

matabangsa.com-Medan: Ditengah upaya Kota Medan menegakkan aturan Tata Kota Ruang dan mengantisipasi kebocoran PAD, satu kasus pelanggaran bangunan kembali memancig perhatian publik.

 

Sebuah bangunan kos-kosan yang diduga milik Paulina Catreng beralamat Jalan Perkutut No 30 Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia yang telah di bongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan secara ilegal.

 

Bangunan tersebut sebelumnya telah di bongkar Satpol PP Kota Medan pada hari Kamis, 6 November 2025 yang sebelumnya juga sudah mendapat teguran penyegelan namun pihak pemilik bangunan masih membandal membangun kembali.

 

Kemudian, belakangan saat wartawan kembali mengadakan investigasi pekerja sedang melaksanakan pembangunannya, malah mendapat teror dan ancaman dari sejumlah para pekerja tersebut, Senin (23/2/226).

 

“Ngapai kau foto-foto …hapus semua foto itu itu, kalau tidak kau tidak bisa keluar dari sini..!!” ancam para pekerja yang ada saat itu berjumlah lebih 7 orang.

 

Sebelumnya, wartawan yang saat itu telah menyampaikan legalitasnya dan dirinya sedang menjalankan tugas untuk meliput bangunan kosan tersebut, namun sikap arogan dari pihak pekerja tidak terbendung hingga hendak melakukan penganiayaan kepada wartawan.

 

“Ya, kami ada 2 orang tapi mereka ramai sekali dan mengancam saya saat itu sedang mendokumentasikan bangunan tersebut, melihat saat itu kondisi saya terintimidasi dan diancam maka terpaksa foto tersebut saya hapus” ujar wartawan.

 

Menurut keterangan Ketua DPW PWDPI Sumut, DL Tobing sapaan akrabnya bahwa pihaknya telah melakukan monitoring terhadap bangunan kosan tersebut dan meminta Pemerintah terkait untuk memberi atensi terhadap bangunan-bangunan liar tanpa PBG dan menindak tegas tanpa tebang pilih.

 

DL Tobing,menyesalkan tindakan arogansi pihak pekerja bangunan yang diduga milik Paulina Catring kepada wartawan saat melaksanakan tugasnya sebagai jurnalis, peristiwa ini juga menjadi catatan kepada seluruh wartawan Sumatera Utara terkhusus yang ada dikota Medan, intimidasi serta kriminalisasi kepada wartawan sudah masuk ancaman pidana.

 

“Tindakan pemilik bangunan yang tidak mentaati aturan tersebut dan pekerja arogansi kepada wartawan, ini seolah-olah ada pembiaran dan ada sosok oknum di belakang layar. Ya, kasus ini menjadi atensi kami“ tegas DL Tobing.

 

“Ini jelas preseden buruk bagi penegakan hukum. Bukan hanya melanggar aturan, tapi juga seolah-olah mengkangkangi Perwal dan kewibawaan pemerintah Kota Medan dan hingga berujung berdampak kepada keselamatan wartawan yang sedang menjalanakan tugas jurnalis mendapat intimidasi“ ujar DL Tobing kepada wartawan, Senin (23/2/2026)

 

Disisi lain, DL Tobing juga menyoroti, kasus ini bukan semata izin bangunan (PBG) namun soal integritas pemberian izin yang digunakan oleh Dinas Perkim Citkaru Medan. Bangunan kos-kosan bangunan fungsi usaha (properti komersial) fungsinya digunakan sebagai jasa pelayanan penginapan.

 

“Ya, kos-kosan adalah bisnis properti komersial yang difungsikan sebagai akomodasi yang diatur ketat perizinannya dan atas persetujuan tetangga atau warga sekitar sebagai izin sosial agar tidak menimbulkan gangguan di lingkungan sekitar. Kami terus akan kawal kasus ini ”ungkap DL Tobing.

 

Sudah Dibongkar, masih nekat dibangun lagi. Pemerintah Kota Medan, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum Perda Satpol PP, Albena Jebong sebelumnya telah menyampampaikan.

 

“Laporan dari admin, objek tersebut sudah dua kali kita tindak, terima kasih infonya hari ini (18/2/2026) saya turunkan tim Tracker untuk pengecekan dulu ke lapangan, kita dalami dulu apakah sudah terbit PBG nya atau ada hal lain” ucap Albena lewat WatsApp, Rabu (18/2/2026)

 

Terpisah, menurut keterangan Konsultan Perencana Non Tehnik, Harris Nasution mengatakan, bangunan yang didirikan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dibangun kembali setelah dibongkar oleh pihak berwenang (pemerintah daerah) merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) dan PP No. 16 Tahun 2021.

 

“Sanksi yang berlaku atas tindakan nekat tersebut bersifat administratif bertingkat hingga pidana. Pemilik wajib menghentikan konstruksi, membongkar sendiri bangunan tersebut, dan mengurus PBG (legalisasi) melalui sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) jika lahan dan peruntukannya sesuai dengan tata ruang daerah” terang Harris.

 

Menurut warga, bahwa bangunan kos-kosan yang identik OYO ini, pemerintah terkait hendaknya memberi izin lebih mengutamakan fasilitas sosial agar tidak berpengaruh terhadap ganguan lingkungan sekitar.

 

“Kami, juga warga di sekitar belum mendapat informasi terkait bangunan tersebut dan pada prinsif nya perizinan bangunan ini setidaknya harus ada persetujuan warga karena mengantisipasi terkait timbulnya gangguan lingkungan sekitar” kata warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

 

Bangunan yang diduga milik Paulina Catring yang akan di peruntukakan untuk rumah kos-kosan berlantai 3 dengan jumlah kamar lebih 40 unit ini hingga sampai saat ini diduga belum memiliki PBG.

 

Kos-kosan dengan lebih dari 10 kamar di kategorikan sebagai usaha komersial (serupa hotel/penginapan) dan memerlukan izin lengkap, izin paling penting meliputi : Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),Izin Pemanfaatan Tanah (IPT), Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL-UPL), Site Plain, serta NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistiem OSS.

 

Hingga berita ini di publish, Kabid Penegakan Hukum Perda Satpol PP, Albena belum memberikan tanggapannya terkait sejauh mana pantauan keberadaan izin PBG bangunan kosan tersebut dan tindakan apa yang sudah di laksanakan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *