Ombudsman RI Terima Laporan Keluhan Pelanggan PLN di Sergai

Ekonomi26 Dilihat

 

Sofian Keberatan Tindakan PLN Sepihak dan Tidak Adil

Matabangsa.com – Medan:  Pelanggan PLN kian hari semakin resah dan momok menghadapi kinerja oknum P2TL. Korban dugaan pemerasan terhadap konsumen PLN di Sergai bertambah banyak.

Modusnya macam cara dilakukan oknum P2TL yakni mengancam pemutusan arus listrik jika tak melunasi denda yang ditentukan oleh yang mengaku petugas PLN.

Akibat tindakan yang meresahkan warga, beberapa pelanggan PLN resmi melaporkan oknum PLN unit layanan Perbaungan ke Ombusdman RI Perwakilan Sumatera Utara di jalan Besitang Medan, Rabu (5/7).

Sofian korban perlakuan ketidak adilan PLN bersama pengurus Forda UKM Kabupaten Sergai mendatangi kantor Ombudsman RI menyampaikan keberatan atas tindakan semena-mena LP2T unit layanan PLN Sergai. Laporan Sopian diterima Tim Verifikasi Laporan (TVL) Ombudsman RI Dearma S bersama bukti dokumen lengkap disertai dugaan kecurangan atau ancaman pemutusan arus listrik rumahnya.

Penjelasan Sofian dihadapan Dearma mengungkapkan, tindakan pemutusan arus listrik oleh oknum PLN itu sangat sepihak.

Kata Sofian, dirinya keberatan, disebabkan tuduhan pencurian arus listrik dan tindakan yang dilakukan secara sepihak.

Beber Sofian, semua kronologi kejadian disampaikan berharap agar pihak Ombudsman membantu penyelesaian yang dihadapinya dan juga dapat melindungi warga selaku konsumen PLN, ujarnya.

Dearma yang menerima laporan itu menyebutkan, pihaknya akan melakukan proses untuk mengundang pihak PLN unit Layanan Sergai dan Kacab PLN Lubuk pakam.

Diakui Dearma, pihaknya sudah beberapa kali menerima pengaduan yang dialami.

Tidak hanya ini saja, sebelumnya sudah ada laporan konsumen PLN seperti ini.

Kali ini, jika peristiwanya sebagaimana dipaparkan Sofian bersama Darmardi Ketua Forda UKM Sergai, James Bendahara, dan pengurus lainnya adalah sangat parah.

Memang sangat parah ini, tindakan pemutusan jika tidak melunasi denda yang ditentukan PLN tanpa ada uraian keterangan sanksi denda.

Heran juga ya, kenapa tidak ada rincian denda tersebut, kata Dearma.

Simpulnya, lanjut Dearma pihaknya segera melakukan proses untuk mengundang Unit Layanan PLN Perbaungan dan Kepala Cabang PLN Lubuk Pakam untuk dimintai klarifikasi terkait keluhan pelanggan yang kini nyaris bentrok dilapangan akibat pemutusan arus listrik secara sepihak. Perlu juga dipertanyakan, ke rekening siapa uang denda yang diterima oknum PLN itu disetorkan, ujar Dearma.

 

Diberitakan sebelumnya, tindakan oknum dilapangan terkesan menakut-nakuti ketika mendatangi rumah warga yang sama sekali pihaknya tidak didampingi pemerintah setempat ataupun kepala lingkungan.

Perlakuan oknum petugas penertiban listrik jelas meresahkan masyarakat, ujar Ketua Forda UKM Sumut, P2TL. Sri Wahyuni Nukman kepada wartawan, Senin (26/6) lalu.

Anehnya, sebut Sri Wahyuni sesuai laporan warga Perbaungan yang diterimanya, dugaan modus petugas lapangan PLN itu selalu terjadi damai dilapangan.

“Bisa damai ditempat yang ditentukan petugas P2TL”. Perdamaiannya bervariasi tergantung kesepakatan, misalkan denda yang diatur P2TL Rp 50 juta bisa bayar 25 juta.

Jika dendanya Rp 40 juta cukup membayar Rp 20 juta. Dendanya Rp 80 juta bayar yang diminta petugas hanya bayar Rp 50 juta.

Terjadinya negoisasi ini setelah oknum itu mampu membaca atau melihat-lihat karakter orangnya dirumah. Dengan cara mengancam warga selaku pelanggan aliran arus listrik dari PLN, papar Sri Wahyuni didampingi James Bendahara Forda UKM Sergai.

Sebelumnya pengurus Forda memprotes kinerja Tim P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik), yang mulai meresahkan konsumen, khususnya masyarakat Sergai. (MM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *