Optimalisasi Penegakan Hukum Modern, Kejati Kepri Gelar Seminar Ilmiah Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80

Kriminal50 Dilihat

Optimalisasi Penegakan Hukum Modern, Kejati Kepri Gelar Seminar Ilmiah Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80

Tanjungpinang – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bekerja sama dengan Universitas Riau Kepulauan menyelenggarakan Seminar Ilmiah bertajuk “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana”. Acara digelar di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Jalan Sungai Timun No.1, Senggarang, Kota Tanjungpinang, Selasa (26/8/2025).

Kegiatan ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sodarso sebagai Keynote Speaker, serta tiga narasumber, yakni Ketua Pengadilan Tinggi Kepri H. Ahmad Shalihin, S.H., M.H., Wakajati Kepri Irene Putrie, dan Kaprodi Magister Hukum Universitas Riau Kepulauan, Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H. Diskusi ilmiah tersebut dimoderatori oleh dosen Fakultas Hukum UMRAH, Lia Nuraini, S.H., M.H.

Dalam laporannya, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Bayu Pramesti, S.H., M.H., selaku Ketua Panitia, menyampaikan apresiasi atas antusiasme peserta yang mencapai 250 orang. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari ASN, jaksa, hakim, advokat, penyidik kepolisian, akademisi, mahasiswa, hingga 40 jurnalis dari perwakilan media di Provinsi Kepri.

Seminar ini merupakan bagian dari agenda nasional. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Kejaksaan Agung pada 21 Agustus 2025, dan secara serentak di seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia pada 25–26 Agustus 2025.

Dalam Keynote Speech-nya, Kajati Kepri menegaskan pentingnya perubahan paradigma penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mengedepankan pemulihan kerugian negara serta perlindungan masyarakat. Menurutnya, Follow the Asset dan Follow the Money menjadi kunci untuk memastikan tindak pidana, khususnya korupsi, tidak berhenti pada pelaku semata, tetapi juga menyasar aliran dana, aset, serta jaringan kejahatan.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) bukanlah bentuk impunitas, melainkan instrumen hukum progresif untuk memulihkan kerugian negara, meningkatkan kepatuhan hukum, sekaligus mencegah kejahatan berulang. “Penerapan DPA memiliki empat landasan kuat, mulai dari keselarasan dengan nilai budaya hukum Pancasila, komitmen internasional melalui UNCAC 2, keterbatasan mekanisme perampasan aset, hingga dorongan agar korporasi memperbaiki tata kelola berdasarkan prinsip Good Corporate Governance,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Kepri, H. Ahmad Shalihin, menjelaskan bahwa DPA dapat menjadi solusi efektif dalam perkara pidana korporasi. Dengan mekanisme penundaan penuntutan berdasarkan kesepakatan, korporasi diberi ruang memperbaiki tata kelola sekaligus mengembalikan kerugian negara tanpa risiko vonis yang berujung pada kebangkrutan.

Senada, Wakajati Kepri Irene Putrie memaparkan pentingnya strategi Follow the Asset dan Follow the Money dalam menelusuri aliran dana hasil kejahatan, termasuk pada tindak pidana korupsi, TPPU, narkotika, perpajakan, hingga kejahatan siber. Ia juga menekankan perlunya kerja sama internasional, seperti melalui Mutual Legal Assistance (MLA) dan mekanisme asset repatriation.

Adapun Dr. Alwan Hadiyanto menekankan bahwa penerapan DPA di Indonesia sejalan dengan falsafah Pancasila dan ratifikasi UNCAC 2. Menurutnya, pendekatan ini harus dipandang dari kacamata Economic Analysis of Law guna menilai efektivitas hukum dari sisi biaya dan manfaat, terutama dalam pemulihan kerugian negara.

Seminar yang berlangsung interaktif ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang dipenuhi antusiasme peserta. Hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat tinggi, antara lain perwakilan Kapolda Kepri, Kepala Kanwil Bea Cukai, Rektor URK, Rektor UMRAH, pimpinan organisasi advokat, perwakilan instansi vertikal, serta mahasiswa.

Kejaksaan Tinggi Kepri berharap forum ilmiah ini mampu menghasilkan gagasan strategis dan rekomendasi kebijakan aplikatif untuk memperkuat sistem hukum Indonesia, sejalan dengan visi RPJPN 2025–2045 menuju Indonesia Emas.(Das)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *